Imigrasi Ponorogo Sabet Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik se-Indonesia

Imigrasi Ponorogo Sabet Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik se-Indonesia Perwakilan Imigrasi Ponorogo saat menerima penghargaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Kelas II Non TPI Ponorogo meraih predikat pelayanan publik ramah kelompok rentan terbaik se-Indonesia dari . Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim mengaku bersyukur salah satu jajarannya dapat meraih prestasi, dan menjadi contoh bagi satuan kerja secara nasional.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Rabu (9/10).

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Heni bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB. Dikatakan Heni, ini merupakan wujud dari komitmen seluruh jajaran Kemenkumham Jatim, dan jajaran keimigrasian pada khususnya, yang selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

"Kami tentu memberikan apresiasi kepada jajaran dan Ponorogo pada khususnya, yang telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Heni.

Heni berharap prestasi ini dapat menular kepada jajarannya yang lain. Mengingat semangat pelayanan kepada kelompok rentan sebenarnya sudah lama digalakkan pihaknya melalui pembangunan pelayanan publik berbasis HAM.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Kami terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satker jajaran saja, tahun ini kami juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/ pemkot untuk menciptakan P2HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Pencanangan P2HAM diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda pada awal tahun ini.

"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah," ungkap Heni.

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam

Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.

"Hasilnya 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM," harapnya.

Sementara itu, Azwar Anas mengatakan tren indeks reformasi birokrasi (RB) dalam 10 tahun terakhir menggambarkan tren yang positif. Dimana rata-rata indeks RB pada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah semakin meningkat.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

“Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat,” kata Azwar dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Kementerian PAN-RB dengan tajuk “Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif, dan Inklusif”.

Pada 2023, indeks RB K/L berada pada posisi 76.81 dari capaian sebelumnya 75.48. Untuk tingkat provinsi, berada pada poin 69.71 dari sebelumnya 67.40. Sedangkan di level kabupaten/kota berada dalam angka 59.32 dari posisi sebelumnya di 56.56.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan setidaknya terdapat tiga pilar dalam layanan publik yang unggul, yaitu inovasi, sumber daya manusia (SDM), dan budaya berorientasi publik. Lainnya, Anas juga menargetkan empat ekosistem dalam pelayanan yang terintegrasi pada 250 kabupaten/kota di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi

“Keempat ekosistem ini adalah direct services, yaitu pelayanan yang interaktif antara pelaksana dan penerima pelayanan. Kemudian mobile services, adalah pelayanan bergerak menggunakan sarana transportasi,” kata Anas di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (8/10/2024).

Dua lainnya yakni self-services atau pelayanan yang dilakukan sendiri, dan electronic services yaitu pelayanan interaktif yang menggunakan teknologi informasi.

Gebyar Pelayanan Prima merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah, baik itu di lingkup K/L, maupun pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo

Melalui kegiatan ini pula, diharapkan setiap instansi pemerintah dapat melakukan pembaharuan dan menerapkan kebijakan pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan prima. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO