KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur , melakukan penindakan terhadap dua WNA asal Belanda dan Filipina, karena melanggar hukum keimigrasian. Kasi Inteldakim Imigrasi Kediri, Adrian Nugroho, Adrian Nugroho, menjelaskan terkait kronologi pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut saat konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Untuk kasus pertama, ia mengatakan bahwa pelaku berkewarganegaraan Belanda berinisial JB, laki-laki berusia 38 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda
"Bermula pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, seorang WN Belanda berinisial JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan WNA dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya," ucapnya.
Ia menyatakan, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.
“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri," paparnya
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
Ia menyebutkan, WNA Belanda dengan inisial JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari. Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk Kasus kedua, lanjut Andrian, pada tanggal 30 september 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Grogol, Kabupaten Kediri," katanya.
Baca Juga: Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan
Kemudian, dikerahkan tim dari Seksi Inteldakim untuk datang melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri. Diketahui, yang bersangkutan menikah dengan wanita berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.
“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di kediri," ucapnya.
Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB bahwa yang dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 2006 bersama istrinya, dan pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 tahun, dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Imigrasi Ponorogo Sabet Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik se-Indonesia
“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,“ kata Adrian.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 bulan setelah pembuatan. Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
"Jadi, untuk WNA asal Belanda akan dideportasi ke negara asal, sedangkan untuk WNA asal Filipina akan menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News