Tunggak Pajak, SPBU Manukan Tama Disegel

Tunggak Pajak, SPBU Manukan Tama Disegel Petugas memasang stiker "DISEGEL" pada SPBU di kawasan Manukan Tama, akibat tidak membayar pajak miliaran rupiah. (foto: nisa/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1 dan KPP Pratama Pabean Cantikan bekerjasama dengan Polda Jatim, Kejati dan Bea Cukai, menyita sebuah SPBU di kawasan Manukan Tama Surabaya, kemarin (3/9).

SPBU tersebut merupakan aset milik PT Cahaya Patria. Perusahaan yang merupakan WP (wajib pajak) ini telah menunggak pajak sebesar Rp 22,9 miliar, terhitung mulai 2007 sampai 2009.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan langkah penyitaan tersebut merupakan bentuk upaya efek jera terhadap WP nakal.

"Penyitaan ini merupakan yang kedua kalinya tahun ini, yang sebelumnya kami melakukan penyitaan apartemen pada kasusnyang berbeda. Tindakan tegas ini kami lakukan karena kami sudah melakukan ultimatum terhadap WP yang bersangkutan tetapi mbleset (ingkar janji)," jelasnya, kemarin.

Dijelaskan dia, sebelumnya sudah dilakukan negosiasi antara WP dengan petugas juru sita, dan WP tersebut berjanji akan membayar sedikitnya Rp 8 miliar.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Namun kami ragu, karena yang teguran tertulis saja tidak dilaksanakan apalagi yang tidak tertulis. Untuk itu kami melakukan penyitaan hari ini (kemarin, red)," sebutnya.

Dikatakan dia, penyitaan ini rangkaian tindakan penagihan aktif yang dimulai dari surat teguran, surat paksa, sampai surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Karena kami nilai tak ada iktikad baik dari wajib pajak bersangkutan untuk melunasi hutang pajaknya, maka proses penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dan memberi efek jera,” jelas Teguh.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Dari upaya paksa badan (gijzeling) ini, diperkirakan kas negara yang dapat diselamatkan hanya sebesar Rp 8 miliar. Sementara untuk menutupi kekurangan pembayaran, pihak kanwil menelusuri aset penunggak pajak yang diketahui memiliki beberapa aset di Sumatera berupa tanah dan rumah tinggal.

Kendati telah dilakukan penyitaan asset, namun pihak Kanwil DJP Jatim masih mengizinkan SPBU untuk tetap beroperasi. “Upaya paksa badan atau gijzeling dilakukan sebagai tindakan preventif wajib pajak agar tidak mengalihkan asetnya,” tandasnya.

Berdasarkan laporan realisasi prognosis pencairan piutang pajak di Kanwil DJP Jatim I yang terdiri dari 13 KPP, tercatat ada saldo piutang WP mencapai Rp1,057 triliun.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya

Tahun ini pun ditargetkan pencairan piutang bisa tercapai setidaknya Rp509 miliar untuk memenuhi target perolehan pajak Kanwil DJP Jatim I yakni Rp35 triliun.

Dari target pencairan Rp509 miliar itu, hingga Juli 2015 sudah tercapai 40% atau sekitar Rp205 miliar. Pada masa Agustus-Desember 2015 ini, DJP Jatim I akan mengejar sisa target piutang yakni Rp 304 miliar. (nis/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO