Petugas memasang stiker "DISEGEL" pada SPBU di kawasan Manukan Tama, akibat tidak membayar pajak miliaran rupiah. (foto: nisa/BANGSAONLINE)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1 dan KPP Pratama Pabean Cantikan bekerjasama dengan Polda Jatim, Kejati dan Bea Cukai, menyita sebuah SPBU di kawasan Manukan Tama Surabaya, kemarin (3/9).
SPBU tersebut merupakan aset milik PT Cahaya Patria. Perusahaan yang merupakan WP (wajib pajak) ini telah menunggak pajak sebesar Rp 22,9 miliar, terhitung mulai 2007 sampai 2009.
BACA JUGA:
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan langkah penyitaan tersebut merupakan bentuk upaya efek jera terhadap WP nakal.
"Penyitaan ini merupakan yang kedua kalinya tahun ini, yang sebelumnya kami melakukan penyitaan apartemen pada kasusnyang berbeda. Tindakan tegas ini kami lakukan karena kami sudah melakukan ultimatum terhadap WP yang bersangkutan tetapi mbleset (ingkar janji)," jelasnya, kemarin.
Dijelaskan dia, sebelumnya sudah dilakukan negosiasi antara WP dengan petugas juru sita, dan WP tersebut berjanji akan membayar sedikitnya Rp 8 miliar.
"Namun kami ragu, karena yang teguran tertulis saja tidak dilaksanakan apalagi yang tidak tertulis. Untuk itu kami melakukan penyitaan hari ini (kemarin, red)," sebutnya.
Dikatakan dia, penyitaan ini rangkaian tindakan penagihan aktif yang dimulai dari surat teguran, surat paksa, sampai surat perintah melaksanakan penyitaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




