SIDOARJO,BANGSAONLINE.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024) lalu.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menyatakan, dengan berlandaskan informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, pihaknya mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
Dalam Operasi Patroli Siber ini, Novrian berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry.
Dijelaskan Novrian, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM.
Kemudian dalam wawancara awal tersebut, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi.
Baca Juga: Ngaku Tangan Kanan Wali Kota, Pria di Surabaya Bersama Rekannya Tipu 14 UMKM Warga Sememi
"Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jlentreh Novrian, Kamis (10/10/2024).
Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.
Baca Juga: Polsek Sawahan Dinilai Lamban, Baru Tangkap Pelaku Pemukulan Warga Banyu Urip Usai Korban Meninggal
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tandas Ramadhani.
Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Saling Ejek saat Live TikTok, 6 Remaja Putri Baku Hantam di Depan Kantor Pemkot Surabaya
"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," bebernya.
Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.
Serta diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (sta/van)
Baca Juga: Tak Terlihat Beberapa Hari, Nenek Warga Tambak Wedi Surabaya Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News