GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hingga sekarang belum juga menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi hibah UMKM.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, Joko akan ditahan bersamaan Siska pada Kamis (10/10/2024). Namun, saat dilakukan pemanggilan, Joko mangkir alias tidak datang.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Kabarnya Joko sedang sakit, sehingga penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses penahanan.
Jika kondisinya telah dinyatakan sehat oleh tim medis, Joko akan dilakukan penahanan pada Senin (14/10/2024) pekan depan.
"Joko dijadwalkan dilakukan penahanan Senin," kata salah satu jaksa Pidsus Kejari Gresik.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Sekadar informasi, pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepada tersangka selalu dilakukan oleh Kejari Gresik sebelum melakukan penahanan.
Seperti saat akan menahan Fransiska Dyah Ayu Puspitasa, sejumlah petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Surabaya.
Kemudian Ryan Fibrianto selaku penyedia barang. Direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi ini telah divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Farda ditahan Kejari Gresik di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme pada 22 Februari 2024.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Sementara Ryan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme pada 29 November tahun 2023.
Kamis (10/10/2024) kemarin, giliran Kejari Gresik menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News