Mobil tahanan Kejari Gresik yang digunakan membawa para tahanan ke Rutan Banjarsari. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hingga sekarang belum juga menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi hibah UMKM.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, Joko akan ditahan bersamaan Siska pada Kamis (10/10/2024). Namun, saat dilakukan pemanggilan, Joko mangkir alias tidak datang.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
- Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara
Kabarnya Joko sedang sakit, sehingga penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses penahanan.
Jika kondisinya telah dinyatakan sehat oleh tim medis, Joko akan dilakukan penahanan pada Senin (14/10/2024) pekan depan.
"Joko dijadwalkan dilakukan penahanan Senin," kata salah satu jaksa Pidsus Kejari Gresik.
Sekadar informasi, pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepada tersangka selalu dilakukan oleh Kejari Gresik sebelum melakukan penahanan.
Seperti saat akan menahan Fransiska Dyah Ayu Puspitasa, sejumlah petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan penahanan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




