Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga

Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, bersama warga yang baru menerima sertifikat. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com , Heru Wahono Santoso, menyalurkan sertifikat tanah dalam program atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan/Kecamatan Pare, Kamis (10/10/2024). Heru menyampaikan, program tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. 

Di Kelurahan Pare, telah terselesaikan kurang lebih 1.286 sertifikat. Seiring dengan bertambahnya penyelesaian sertifikat tanah, Heru optimis tahun 2025 program bisa tuntas, sehingga Kabupaten Kediri diharapkan masuk dalam kategori kabupaten lengkap. 

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

“Artinya, tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi semua,” ucapnya.

Sebagai bentuk dukungan mempercepat program , pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Karena itu, Heru mengajak baik dari sisi maupun masyarakat untuk berkomitmen mendukung percepatan program .

Menurut dia, program mempunyai dampak penting di dalamnya, yakni yang pertama sertifikat tanah dipastikan akan mengurangi adanya konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Lalu, sertifikat dinilai juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

“Maka panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian secara hukum,” kata Heru.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional () Kabupaten Kediri, Zubaidi, menyebut percepatan program ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu terlahir berkat dukungan pemerintah daerah melalui dana APBD.

Di Kabupaten Kediri, lanjut Zubaidi, pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah menganggarkan dana APBD Rp5 miliar untuk kebutuhan program . Dengan hal ini, masyarakat sangat diperhatikan karena biaya sertifikat ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

“Ini semuanya tidak terbayar, karena ada pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari ,” ucap Zubaidi.

Sedangkan di Kelurahan Pare, sertifikat akan diserahkan sejumlah 1.286 sertifikat. Dengan rincian, 822 sertifikat diserahkan dalam satu hari, sisanya 464 dibagikan secara bertahap.

“Jangan khawatir. Nanti akan diselesaikan di bulan ini,” kata Zubaidi.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Adapun, dalam percepatan Program di Kabupaten Kediri, APBN memberikan anggaran Rp9,9 miliar untuk sekitar 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara dana yang menggunakan APBD sebesar Rp5 miliar untuk kurang lebih 26.000 SHAT, sehingga gabungan antara APBN dan APBD di Kabupaten Kediri menghasilkan kurang lebih 56.000 sertifikat. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO