SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, SKK Migas melakukan penandatanganan kontrak kerja sama wilayah kerja migas atau Production Sharing Contract (PSC) pada 2 wilayah kerja di Sumatera, dan Sulawesi dengan skema Cost Recovery.
Agenda tersebut memperkuat peranan industri hulu migas sebagai mitra utama pemerintah dalam membangun ketahanan energi yang berkelanjutan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, yang disaksikan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Untuk Wilayah kerja Amanah diteken oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yaitu Direktur PT Medco Energi Amanah, Amri Siahaan; Direktur Utama PT Sele Raya Sejati, Ham Eddy Tampi; serta Direktur Kufpec Indonesia (Amanah) B.V, Tareq Ebrahim.
Sedangkan untuk Wilayah Kerja Melati ditandatangani oleh Direktur PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati, Muhamad Arifin; Direktur SIEI Melati Limited, Qin Shenggao; dan Direktur Kufpec Indonesia (Melati) B.V Tareq Ebrahim.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyampaikan, pemerintah terus mendorong masuknya investasi di sektor hulu migas, “Kita sama-sama telah menyaksikan penandatanganan kontrak kerja sama wilayah kerja Amanah dan Melati yang merupakan hasil lelang blok migas tahap pertama di tahun 2024.”
Baca Juga: Warga Lamongan Sambut Positif Penerapan QR Code untuk Pertalite
“Pemerintah terus menyiapkan blok migas yang baru. Lebih dari 60 blok migas disiapkan untuk 5 tahun kedepan, tahun 2024 akan segera dilakukan penawaran tahap kedua setelah kabinet Pemerintahan yang baru terbentuk”, imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Dwi Soejipto, mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong eksplorasi secara masif untuk mendapatkan cadangan migas.
“Potensi pengembangan Industri Migas dan peluang penemuan cadangan pada blok baru masih sangat besar seiring dengan penambahan minat para investor pada industri hulu migas. Untuk mendukung produksi migas yang berkelanjutan serta upaya mencapai target yang telah ditetapkan dalam long term plan (LTP) yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD), maka temuan cadangan baru harus terus didapatkan,” paparnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
“Penandatanganan WK Amanah dan WK Melati menunjukkan bahwa prospek cadangan migas di Indonesia itu masih ada sekaligus menunjukkan keberhasilan Pemerintah untuk terus membangun daya saing industri migas ditengah persaingan yang semakin ketat dengan negara lain serta transisi energi yang tengah berlangsung. Ini menunjukkan bahwa industri migas siap dan akan terus menjadi pilar utama ketahanan energi,” tuturnya.
Wilayah Kerja Amanah terletak di Sumatera dengan luas wilayah kerja 1.753,15 Km2 akan dioperasikan oleh PT Medco Energi Amanah dengan Nilai Total Komitmen Pasti sebesar USD 3,150.000 setara dengan Rp50,4 miliar dengan melakukan komitmen 3 tahun berupa kegiatan Studi Geologi dan Geofisika, 50 Km2 Seismik 3D.
Sedangkan untuk Wilayah Kerja Melati yang berada di onshore dan offshore Sulawesi Tenggara serta Sulawesi Tengah, PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati akan menjadi operator untuk luas wilayah kerja 8.453,70 Km2. Nilai Total Komitmen Pasti sebesar USD 12.700.000 setara Rp203 miliar berupa pelaksanaan kegiatan Studi Geologi dan Geofisika, 200 Km2 Seismik 3D, 250 Km2 Seismik 2D dalam 3 tahun ke depan.
Baca Juga: Indonesia Exploration Forum 2024: Dukung Eksplorasi Migas Masif untuk Ketahanan Energi
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati, Muhamad Arifin, menyebut Wilayah Kerja Melati akan menambah optimisme kami dalam mencari Cadangan Migas, “Eksplorasi di Indonesia Timur menjadi harapan baru industri migas, kami siap menjalankan komitmen eksplorasi untuk Wilayah Kerja Melati untuk menemukan cadangan baru.”
Sebelum melakukan penandatanganan PSC, Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran Bonus Tanda tangan, dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (mid/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News