Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan

Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan Petugas dari Imigrasi Malang saat melakukan pengawasan di Pasuruan.

MALANG, BANGSAONLINE.com Malang menggelar pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Pasuruan dengan sandi Operasi Jagratara III. Tim dari Kantor Kelas I TPI Malang yang terdiri dari 6 petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan.

Fokus dalam kegiatan itu ialah untuk verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait. Kepala , Heni Yuwono, mengatakan bahwa para personel juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan selain memeriksa dokumen.

Baca Juga: Diganjar Predikat WBBM, Kantor Imigrasi Malang Capai Peningkatan Kinerja di Berbagai Bidang

Tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada 3 WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.

"Dari dua kegiatan di atas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan," kata Heni.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Menurut dia, WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

"Operasi ini adalah bukti konkret sinergi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jawa Timur. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

"Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan. Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat," ucapnya.

Sedangkan Herdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian, menegaskan bahwa pengawasan secara berkala dan menyeluruh sangat penting untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, memastikan semua prosedur keimigrasian dipatuhi,” katanya.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024. 

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Kantor Kelas I TPI Malang akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan WNA di wilayah kerjanya. Melalui Operasi JAGRATARA, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai peraturan, sekaligus mendukung investasi asing yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO