MALANG, BANGSAONLINE.com - Imigrasi Malang menggelar pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Pasuruan dengan sandi Operasi Jagratara III. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari 6 petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan.
Fokus dalam kegiatan itu ialah untuk verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan bahwa para personel juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan selain memeriksa dokumen.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada 3 WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
"Dari dua kegiatan di atas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan," kata Heni.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Menurut dia, WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Operasi ini adalah bukti konkret sinergi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jawa Timur. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
"Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan. Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat," ucapnya.
Sedangkan Herdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian, menegaskan bahwa pengawasan secara berkala dan menyeluruh sangat penting untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, memastikan semua prosedur keimigrasian dipatuhi,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan WNA di wilayah kerjanya. Melalui Operasi JAGRATARA, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai peraturan, sekaligus mendukung investasi asing yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News