Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Serapan Anggaran yang Minim di Bawaslu

Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Serapan Anggaran yang Minim di Bawaslu Rapat yang digelar Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan mempertanyakan serapan anggaran yang minim dalam gelaran pesta demokrasi November mendatang. Pasalnya, salah satu penyelenggara Pemilu itu merupakan penerima hibah dari pemerintah daerah setempat senilai Rp19 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait lambatnya serapan anggaran pengawasan , sehingga pihaknya menggelar rapat dengar pendapat dengan .

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

"Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pilkada," ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Hingga saat ini, Rudi mengatakan bahwa anggaran paling banyak digunakan hanya untuk honorarium badan ad hoc sebesar dari Rp7,5 miliar (38 persen), sedangkan kegiatan lainnya masih minim digunakan.

"Saat ini hanya honorarium badan ad hoc aja 38 persen, sedangkan kegiatan lainnya masih minim digunakan," katanya.

Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga

Sementara itu, Ketua Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan serapan anggaran saat ini memang terlihat kecil karena sebagian besar anggaran dialokasikan untuk honorarium petugas ad hoc.

"Setelah PTPS dilantik, akan banyak kegiatan yang dilakukan. Tentu saja, hal ini akan membuat serapan anggaran meningkat secara signifikan," ucapnya.

Arie tak merinci secara detail besaran serapan anggaran dari total Rp19 miliar. Selain untuk honorarium petugas ad hoc, anggaran juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi, penguatan kapasitas pengawas, dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

"Ada kemungkinan anggaran untuk fasilitasi penertiban alat peraga kampanye (APK) tidak terserap seluruhnya," sebutnya.

Hal itu dikarenakan penertiban APK sebenarnya merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Namun, apabila OPD terkait membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dari , seperti panwascam atau pengawas desa/kelurahan, anggaran akan terserap.

"Termasuk advokasi dan musyawarah penyelesaian sengketa itu serapannya memang di akhir tahapan. Kalau tidak ada sengketa hasil pilkada ya tentu saja tidak terpakai," pungkasnya. (zia/par/mar)

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO