Sekjen Kementerian ATR/BPN Sebut Perlunya Transformasi Digital dalam Mengurangi Konflik Pertanahan

Sekjen Kementerian ATR/BPN Sebut Perlunya Transformasi Digital dalam Mengurangi Konflik Pertanahan Sekjen Kementerian ATR/BPN saat hadir dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/ berupaya memitigasi sengketa dan konflik pertanahan dengan transformasi digital dalam pendaftaran tanah serta berkolaborasi lintas sektor. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian ATR/, Suyus Windayana, dalam diskusi bertajuk 'Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria' pada Selasa (15/10/2024).

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/ melaksanakan transformasi digital untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama yang disebabkan oleh tumpang tindih tanah. Digitalisasi sistem pertanahan dan penerbitan sertifikat tanah elektronik diharapkan lebih memudahkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Gandeng Ormas, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf

“Jadi pendaftaran tanah sekarang menggunakan teknologi-teknologi GPS, di mana koordinatnya sangat akurat, yaitu banyak selisihnya sentimeter. Dengan digitalisasi, kita sudah menerbitkan lebih dari 1,5 juta Sertipikat Tanah Elektronik dari tahun ini. Bapak/Ibu ke depan bisa cek langsung sertipikatnya di barcode yang ada, betul tidak itu diterbitkan oleh Kementerian ATR/, siapa yang tanda tangan, bentuk isinya sama atau tidak,“ paparnya.

Sampai saat ini, Kementerian ATR/ telah berhasil mendaftarkan 118 juta bidang tanah atau 94,12 persen dari target yang diberikan hingga tahun depan. Sejumlah kabupaten/kota juga sudah dinyatakan Lengkap secara administrasi pertanahan dan segera digabungkan dengan data pemerintah kabupaten/kota, sehingga membantu penentuan batas-batas wilayah.

“Kita sudah mendeklarasikan 79 Kabupaten/Kota Lengkap, harapan kita semakin kecil sengketa dan konflik di 79 kabupaten/kota ini karena kita sudah melakukan pengukuran, pendataan, dan ini akan terus bergulir. Mau kita gabungkan datanya dengan pemerintah kabupaten/kota. Jadi ke depan, data PBB dan data pertanahan ini menjadi satu kesatuan,” urai Suyus.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

Selain itu, Kementerian ATR/ juga memiliki strategi untuk memastikan tidak terjadi konflik horizontal antara perusahaan dan penduduk desa. Salah satunya dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada masyarakat hukum adat. 

“Masyarakat hukum adat itu diberlakukan sebagai subjek hak yang dapat diberikan Hak Pengelolaan, artinya masyarakat adat ini bisa diberdayakan lahan-lahannya, sehingga perekonomian masyarakat hukum adat itu juga bisa naik,“ kata Suyus.

Terakhir, Sekjen Kementerian ATR/ mengungkapkan, pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan bentuk penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

“Kita juga melatih para hakim, kita membuat semacam sertifikasi. Jadi ke depannya dengan Pak Ketua Mahkamah Agung, kita berharap semua hakim-hakim yang mengadili masalah pertanahan itu mempunyai sertifikasi pengetahuan terhadap pertanahan supaya persepsinya sama dalam hal memutuskan,” pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen, Irene Putri; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani; serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar selaku moderator. Dalam kesempatan ini, Sekjen Kementerian ATR/ didampingi jajaran Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO