NGAWI,BANGSAONLINE.com - Jelang hari H Pilkada serentak 2024, Bawaslu Ngawi menggelar sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri dalam kampanye.
Bawaslu berupaya menekan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri. Sebab, pada Pilkada 2018 dan 2020 Bawaslu Ngawi menemukan banyak sekali pelanggaran terkait netralitas para kepala desa dan ASN, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Pelanggaran atas netralitas itu paling tinggi jumlahnya dibandingkan dengan pelanggaran lain, yaitu 33 putusan di tahun 2018 dan 73 putusan di tahun 2020.
Sosialisasi dibuka oleh Pjs bupati Ngawi Tiat Suwardi yang juga dihadiri Kapolres Ngawi sebagai narasumber, Komandan Kodim 0805 serta kepala Bakesbangpol Ngawi dan diikuti oleh seluruh pimpinan OPD di Kab Ngawi pada
Dalam sambutannya Tiat Suwardi mengingatkan bahwa ASN jangan sampai terlibat dalam keberpihakan pada pasangan calon (Paslon).
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Meskipun di kabupaten Ngawi proses pilkada hanya diikuti satu pasangan calon bagi ASN jangan sampai terlibat dalam kampanye dan pemenangan calon. ASN harus benar-benar netral tidak turut serta dalam kampanye maupun pemenangan," jelas Pjs Bupati Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memaparkan bahwa TNI-Polri merupakan alat negara yang dilarang terlibat dalam kampanye dan pemenangan pasangan calon.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Hal tersebut telah tertuang jelas dalam pasal 30 (4) UUD 1946 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
"Anggota polri dan TNI sudah jelas sesuai undang-undang harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," terang Kapolres Ngawi.
Dengan digelarnya sosialisasi netralitas ASN TNI Polri oleh Bawaslu diharapkan dalam masa kampanye hingga pelaksanaan pemilihan suara tidak ada pelanggaran.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Sebab bagi ASN dan TNI Polri dilarang terlibat maupun terjun langsung dalam proses politik. Sehingga netralitas akan terjaga dan pelaksanaan pemilihan suara berlangsung dengan lancar dan sukses.
"Dengan dilakukannya sosialisasi ini para ASN maupun anggota TNI Polri dapat bersikap netral dan meminimalisir adanya pelanggaran," tutur Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko ketua Bawaslu Ngawi.
Acara sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan deklarasi netralitas oleh Pjs bupati Ngawi, Dandim, Kapolres, Ketua Bawaslu dan Sekda Ngawi yang diwakili kepala Bakesbangpol.(nal/van)
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News