
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis yang tergabung dalam GERTAP (Gerakan Transparasi Pemilu dan Pilkada) melaporkan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga memiliki kontrak politik dengan Paslon di Pilbup Pasuruan 2024.
Imam Rusdian menjadi koordinator aksi saat GERTAP mendatangi kantor KPU Pasuruan, di Kecamatan Bangil, Jumat (25/10/2024).
"Kedatangan kami ke sini meminta ketegasan KPU untuk segera memproses dua anggota PPS yang terlibat MoU dukungan dengan salah sata Cabup," kata Imam kepada BANGSAONLINE di lokasi.
Ia menerangkan dua orang yang diduga terlibat kontrak dengan Cabup HM Rusdi Sutejo yaitu Imam Muchlisin, sekretaris PPS Pandaan dan Mujib Ridluan, sekretaris PPS Gondangwetan.
Mereka berdua disinyalir terlibat dalam teken MoU kontrak politik tertanggal 29 Juni 2024, di Tosari.
Imam mendesak KPU untuk memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai klarifikasi dan memecat kedua orang itu bila terbukti tak netral atas MoU tersebut.
Jika permintaan GERTAP tak diproses, kata Imam, mereka akan melaporkan KPU Pasuruan ke DKPP.
(Bukti kontrak politik keterlibatan dua anggota PPS yang dibawa oleh GERTAP)
"Kami tunggu proses penindakan KPU terhadap dua orang itu, jika nanti tidak ada perkembangan maka kami akan lapor ke DKPP bahwa kinerja KPU lumpuh," tegas imam.
Kedatangan Imam ke kantor itu didampingi oleh dua aktivis GERTAP lainya yakni Misbahul Munir LSM Gajah Mada dan Hanan LSM Cinta Damai.
Mereka bertiga tiba di KPU sekitar jam 13.00 WIB, dan ditemui langsung oleh Muhamad Rois salah satu Komisioner KPU Bidang SDM.
Rois memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena telah membantu kinerjanya dengan melakukan kontrol positif.
"Terima kasih atas kedatangan kawan-kawan dari aktivis Gertap di kantor kami," kata pria yang pernah terjun di dunia jurnalistik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa laporan dari aktivis GERTAP itu nantinya akan segera dibahas bersama pimpinan dan komisioner lainya.
Dia berjanji akan mengabarkan soal hasil perkembanganya nanti kalau sudah melakukan pemanggilan kepada dua anggota PPS tersebut.
Di samping itu juga Rois menjelaskan akan segera menindak lanjuti kalau memang mereka terlibat kontrak politik.
Jika memang mereka terbukti melakukan kesalahan, secara otomatis KPU akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kalau aturanya mengatakan dipecat, ya kami pecat," pungkas Rois.(afa/van)