GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukowati, Kecamatan Bungah, Gresik, menggelar sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di balai desa setempat, Jumat (8/11/2024).
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) Gresik dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada para perangkat desa.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
Sosialisasi dengan tema "Tertib Administrasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat" dihadiri petugas BPJS Gresik, Camat Bungah Izzul Muttaqin, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sukowati, Mukti.
"Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat Desa Sukowati soal program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada para perangkat, kepesertaan, dan pembayaran iurannya," ucap Mukti kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/11/2024).
Disampaikan Mukti, program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat merupakan sebagai upaya menjadikan setiap usaha pekerja rentan menjadi bagian perubahan usaha, kualitas, proses, dan pelayanan.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
"Sehingga para perangkat sebagai pekerja rentan bisa menjadi pekerja mandiri," tuturnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat ini bagian dari ikhtiar Pemdes Sukowati untuk melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan para perangkat Desa Sukowati.
Sementara itu, Camat Bungah, Izzul Muttaqin menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bagi para perangkat desa adalah salah satu bentuk alternatif bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemdes Pelemwatu Gresik Bangun Lumbung Pangan
"Dalam menjalankan tugas pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Untuk itu, sangat penting perangkat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Disampaikan Izzul, pekerja rentan selain dilindungi pemerintah, juga harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok untuk menjadi mandiri dengan cara meningkatkan keterampilan.
Karena itu, dibutuhkan penyelarasan gerak dan langkah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
"Pencanangan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiatif dan ajakan pada pemerintah desa untuk membantu melindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News