Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut

Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut Anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 dari Fraksi PAN, Ricky Dio Febrian, ketika memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Geger di internal DPRD Kota Kediri terkait pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan perjalanan dinas masih berlanjut. Setiap pihak yang berseteru mengaku paling benar dan paling taat peraturan, sehingga DPRD Kota Kediri saat ini terkesan menjadi 2 kubu.

Kubu pertama adalah kubu yang beranggotakan 21 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, Hanura, serta PKB. Sementara di kubu seberang ada Fraksi dan NasDem dengan jumlah anggota 9 orang.

Baca Juga: Blusukan di Kelurahan Tosaren, Bunda Fey Mampir ke Sumber Bulus dan Perajin Batik Djajawarsa

Bahkan, karena tidak sepakat dengan kebijakan Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, sebanyak 19 anggota dewan pernah menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi .

Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal setelah ketua DPRD dinilai mengulur-ulur waktu dalam membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (15/10/2024) lalu, dan setiap digelar rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Fraksi dan NasDem tidak bersedia hadir.

Anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 dari Fraksi , Ricky Dio Febrian, mengatakan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan dinilai telah melanggar aturan. Menurut Dio, sesuai bunyi Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 Bab IV tentang Surat Perjalanan Dinas dimana pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat tugas.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Fren

Sedangkan pada ayat (2), lanjut Dio, disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada huruf b, yaitu Surat tugas untuk pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.

"Bahwa tatib, AKD, Perjalanan Dinas, SPH, dan reses itu ada aturannya. Aturan itu bisa dibaca, tidak bisa diubah. Salah semua sana. Apa yang akan dilakukan, tunggu dulu. Kita joget dulu, lihat kelucuan mereka. Semoga baik-baik saja. Tapi kalau () tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam," ucap anggota DPRD Kota Kediri termuda itu saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, menjelaskan bahwa pembentukan AKD sudah diselesaikan di paripurna. Ia menilai, Komisi A, B, C, Badan Anggaran, dan Bamus sudah selesai di paripurna dan selesai, tinggal yang belum memasukkan (anggota komisi) nanti bisa dimasukkan ke komisi-komisi.

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

Terkait ketidakhadiran Fraksi dan Nasdem di Paripurna, Sudjono, menegaskan bahwa semuanya tergantung kepada pribadi masing-masing. 

"Bahwa kita sudah mengundang, kalau dia gak hadir kan semua resiko ditanggung masing-masing (anggota) Dewan," ucapnya.

Apabila pembentukan AKD kalau sudah di oaripurna dengan dihadiri lebih dari separuh, apalagi yang menghadiri sudah 2/3 anggota, berarti sudah sah. Jadi di dewan yang tertinggi itu di paripurna.

Baca Juga: Kabar Prodamas Dihentikan Terjawab, Pj Wali Kota Kediri Tetap Lanjutkan Program

"Sebagai Pimpinan Dewan, saya sudah mengesahkan komisi-komisi, sudah ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi A, B dan C. Jadi pada intinya semua AKD sudah terbentuk dan sudah terisi semua. Komisi-komisi juga sudah mulai bekerja dan Insyaallah hari Senin, kita akan mengundang Dinas-dinas terkait (untuk Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi-komisi," urai Sudjono.

Sudjono juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas seperti ke Jakarta. 

"Sudah jalan. Sudah kita jalankan dan sudah sah. Sementara (perjalanan dinas) ke Kemendagri untuk berkonsultasi. Semua dikembalikan ke tata tertib masing-masing. Semua pedomannya adalah tatib lama, sebelum ada perubahan. Di Tata Tertib tersebut sudah diatur bahwa pimpinan (Dewan) itu berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. Tatibnya bisa dibaca dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: Sempurnakan UHC, Yani-Alif Siapkan Program BPJS Plus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO