Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak Hearing lanjutan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait SOP hiburan malam

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi B masih terus melakukan pendalaman sekaligus evaluasi soal Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum () sebagai tindaklanjut pascainsiden kecelakaan maut oleh usai pesta Haloween.

Rapat dengar pendapat lanjutan hari ini Senin (18/11/2024), menghadirkan pemilik dan manajeman yaitu Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP dan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) .

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022

Dalam rapat, Komisi B menyampaikan kritik soal SOP dan perizinan sekaligus mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola Rekreasi Hiburan Umum () dan keluarga korban, termasuk jaminan bagi anak-anak korban.

“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” kata Budi Leksono, kepada sejumlah awak media, usai hearing digelar.

Menurut Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) .

Baca Juga: Perjalanan Perdana KA Sancaka Utara dari Surabaya Mendapat Antusiasme Masyarakat

Tak hanya itu. Bulek juga mengatakan hasil temuannya di lapangan soal indikasi ketidaksesuaian pajak , dimana banyak yang hanya membayar pajak restoran 10%, meskipun menjual minuman beralkohol.

“Evaluasi sistem pajak dinilai perlu agar pendapatan daerah lebih optimal,” tandas Bulek.

Bulek juga menilai bahwa pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club telah melakukan keteledoran meski telah menyelesaikan kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban.

Baca Juga: Konflik Antara Camat Asemrowo dan Ormas BNPM Berakhir Damai

“Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak.

Manurutnya, dengan perbaikan regulasi dan pengawasan, sehingga insiden serupa diharapkan tidak lagi terjadi, sekaligus memperjelas peran Pemkot dalam perizinan yang selama ini dianggap hanya kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota , Dr. George Handiwiyanto, menekankan soal peran organisasinya dalam mendukung pengelolaan industri hiburan yang aman dan tertib. Sebagai organisasi terbuka tanpa iuran,

Baca Juga: Pria Tua Tercebur ke Pintu Air Jagir, Petugas Gabungan Sisir Lokasi

“Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP terstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk”, kata George.

George mengusulkan pembatasan penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00, dengan mengganti penjualan selepas tengah malam dengan minuman non-alkohol seperti kopi atau es jeruk.

Ia mendukung kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kericuhan di tempat hiburan, termasuk tawuran yang dipicu persaingan bisnis tidak sehat.

Baca Juga: Saling Ejek saat Live TikTok, 6 Remaja Putri Baku Hantam di Depan Kantor Pemkot Surabaya

Sebagai pengacara senior, George menyadari banyaknya celah aturan yang perlu diperbaiki. 

Ia mendorong pengelola hiburan di bersedia bergabung dengan Hiperhu untuk memperkuat solidaritas industri, meskipun keanggotaan tidak menjamin bebas dari persoalan hukum.

“Hiperhu menekankan komunikasi langsung dengan pemilik tempat hiburan agar implementasi kebijakan dapat diterapkan di lapangan dengan baik”, terang George.

Baca Juga: Anggota DPRD Fraksi PKB Renovasi Musala yang Mulai Tak Layak di Gunungsari Kota Batu

George juga menyoroti perizinan yang saat ini di tingkat provinsi, meskipun dulu pernah diperjuangkan agar menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Ia berencana mengangkat kembali isu ini agar regulasi lebih fleksibel dengan kebutuhan lokal. Meski tunduk pada aturan apa pun, ia juga mengingatkan dampak penutupan terhadap karyawan dan keluarganya.

Sebagai sektor padat karya, wacana penutupan bermasalah hukum dapat langsung memengaruhi ratusan pekerja, sementara pemilik klub masih bisa berbisnis di tempat lain.

Baca Juga: BPBD Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem yang Bakal Terjang Surabaya

“Hiperhu ingin meningkatkan komitmen kerja sama dengan Pemerintah Kota untuk menciptakan regulasi yang adil dan efektif, menjaga keseimbangan antara keamanan, kenyamanan pelanggan, dan keberlanjutan industri hiburan”, tutup George

Dengan langkah konkret ini, George berharap risiko insiden tragis berkurang, menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan melindungi pekerja di sektor hiburan sebagai bagian penting dari ekonomi .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO