SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Surabaya masih terus melakukan pendalaman sekaligus evaluasi soal Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebagai tindaklanjut pascainsiden kecelakaan maut oleh pengendara mabuk usai pesta Haloween.
Rapat dengar pendapat lanjutan hari ini Senin (18/11/2024), menghadirkan pemilik dan manajeman RHU yaitu Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP dan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Dalam rapat, Komisi B DPRD Surabaya menyampaikan kritik soal SOP dan perizinan sekaligus mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan keluarga korban, termasuk jaminan bagi anak-anak korban.
“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” kata Budi Leksono, kepada sejumlah awak media, usai hearing digelar.
Menurut Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RHU.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Tak hanya itu. Bulek juga mengatakan hasil temuannya di lapangan soal indikasi ketidaksesuaian pajak RHU, dimana banyak yang hanya membayar pajak restoran 10%, meskipun menjual minuman beralkohol.
“Evaluasi sistem pajak dinilai perlu agar pendapatan daerah lebih optimal,” tandas Bulek.
Bulek juga menilai bahwa pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club telah melakukan keteledoran meski telah menyelesaikan kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Untuk Imbangi Produksi Ikan Tangkap Jatim yang Tinggi, Khofifah: Pasar Pabean Butuh Peningkatan
“Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak.
Manurutnya, dengan perbaikan regulasi dan pengawasan, sehingga insiden serupa diharapkan tidak lagi terjadi, sekaligus memperjelas peran Pemkot dalam perizinan yang selama ini dianggap hanya kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, Dr. George Handiwiyanto, menekankan soal peran organisasinya dalam mendukung pengelolaan industri hiburan yang aman dan tertib. Sebagai organisasi terbuka tanpa iuran,
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
“Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP terstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk”, kata George.
George mengusulkan pembatasan penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00, dengan mengganti penjualan selepas tengah malam dengan minuman non-alkohol seperti kopi atau es jeruk.
Ia mendukung kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kericuhan di tempat hiburan, termasuk tawuran yang dipicu persaingan bisnis tidak sehat.
Baca Juga: Tertarik Ajaran Islam Sejak SMP, Wanita ini Ikrar Syahadat di Usia 25 Tahun di Masjid Al Akbar
Sebagai pengacara senior, George menyadari banyaknya celah aturan RHU yang perlu diperbaiki.
Ia mendorong pengelola hiburan di Surabaya bersedia bergabung dengan Hiperhu untuk memperkuat solidaritas industri, meskipun keanggotaan tidak menjamin bebas dari persoalan hukum.
“Hiperhu menekankan komunikasi langsung dengan pemilik tempat hiburan agar implementasi kebijakan dapat diterapkan di lapangan dengan baik”, terang George.
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
George juga menyoroti perizinan RHU yang saat ini di tingkat provinsi, meskipun dulu pernah diperjuangkan agar menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Ia berencana mengangkat kembali isu ini agar regulasi lebih fleksibel dengan kebutuhan lokal. Meski tunduk pada aturan apa pun, ia juga mengingatkan dampak penutupan RHU terhadap karyawan dan keluarganya.
Sebagai sektor padat karya, wacana penutupan RHU bermasalah hukum dapat langsung memengaruhi ratusan pekerja, sementara pemilik klub masih bisa berbisnis di tempat lain.
Baca Juga: Waspada Banjir Rob, BMKG Prediksi Jumat 15 November Perairan Jatim Diguyur Hujan
“Hiperhu ingin meningkatkan komitmen kerja sama dengan Pemerintah Kota untuk menciptakan regulasi yang adil dan efektif, menjaga keseimbangan antara keamanan, kenyamanan pelanggan, dan keberlanjutan industri hiburan”, tutup George
Dengan langkah konkret ini, George berharap risiko insiden tragis berkurang, menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan melindungi pekerja di sektor hiburan sebagai bagian penting dari ekonomi Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News