Berantas Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Menhan dan BIN

Berantas Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Menhan dan BIN Penandatanganan MoU yang dilakukan Menteri ATR/BPN bersama Menhan dan Kepala BIN.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian ATR/ memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan () dan Badan Intelijen Negara ().

"Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," kata Menteri ATR/, Nusron Wahid, saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Wamen Ossy Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik Kementerian ATR/BPN

Jalinan kerja sama itu diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala , Nusron Wahid, dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala , Muhammad Herindra.

Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian, dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan, serta menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/ dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan. Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar-masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara. 

Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

"Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif," paparnya.

Penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/ bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (afa/mar)

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergitas untuk Berantas Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO