TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Bumi Wali mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan PN Tuban kepada pelanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan melalui media sosial (Facebook).
Salah satu pemilik akun Facebook menuliskan jika denda yang dibayar karena tidak memakai helm saat berkendara sebesar Rp250 ribu. Dari sumber lain, terdapat warga di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, yang harus membayar denda hingga Rp750 ribu atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Mahalnya denda membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan, sejumlah masyarakat yang akan membayar denda di MPP Tuban harus kembali pulang karena uang yang dibawa kurang.
Salah satu warga Tuban, Adi, mengaku kaget karena harus memebayar denda hingga Rp750.000. Padahal biasanya tidak sampai semahal itu.
"Saya kaget, Mas, tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman-teman, sebelumnya biasanya hanya Rp100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Hal senada disampaikan Rudi. Ia harus membayar denda Rp250 ribu untuk pelanggaran tak memakai helm. Padahal biasannya hanya Rp50 ribu.
"Kalau saya tannya teman teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp50 ribu dan SIM Rp100 ribu. Tapi ini saya kaget, karena waktu tanya teman yang lain di sini, helm bisa sampai Rp250 ribu dan SIM rata-rata Rp500 ribu," paparnya.
Mahalnya denda tilang yang terjadi saat ini membuat banyak warga bertanya kepada petugas di MPP. Berdasarkan sumber dari pelayanan di MPP, tingginya denda tilang terjadi mulai beberapa minggu terakhir, dan bisa mencapai berkali kali-lipat.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, memberi penjelasan terkait tingginya denda kepada pelanggar lalu lintas.
"Denda antara Rp250-750 ribu, tergantung dengan jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran marka jalan diputus Rp250 ribu, kemudian tidak memiliki SIM Rp500 ribu. Adapun denda Rp750 ribu itu terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi sejumlah itu," bebernya.
"Terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian hakim yang mengadili perkara tersebut. Tentunya penjatuhan denda tersebut berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya," pungkasnya. (coi/mar)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News