SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya bersama Polsek Genteng mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang janda beranak dua asal Sutorejo, Lindawati, dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Dalam peristiwa itu, warga Ngaglik bernama Andre (58) ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan kekasih pelaku dan telah menjalin hubungan selama 2,5 tahun. Pembunuhan yang awalnya menjadi ranah Polsek Genteng saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Kembangkan Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP
“Kasus ini bermula adanya laporan dari pelaku Andre bahwa korban Lindawati tewas karena terjatuh di kamar mandi, pada Minggu (17/11). Tersangka melaporkan ke salah satu anak korban Lindawati. Namun putri korban tidak percaya sehingga melaporkan ke pihak Polsek Genteng,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.
Dari kecurigaan putri korban, Polsek Genteng melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya luka lebam di leher yang diakibatkan benturan benda tumpul.
“Dari laporan kecurigaan itu pihak polsek dengan Satreskrim memeriksa beberapa saksi. Hingga berhasil dibongkar bahwa keterangan awal tentang tewasnya korban karena terpeleset ternyata palsu. Tewasnya adalah korban akibat pemukulan,” ucap Aris.
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Dari pengakuan Andre saat diperiksa, dirinya melakukan pemukulan menggunakan piringan barbel ke arah leher korban hingga tewas. Sebelum terjadi pemukulan, kedua kekasih ini cekcok terkait perhiasan emas yang digadaikan senilai ratusan juta atas nama tersangka.
“Jadi cekcok bermula adanya permintaan korban Lindawati, tentang surat gadai perhiasan atas nama Andre. Lalu diminta oleh korban untuk dibaliknamakan dirinya. Dari permintaan korban seperti itu, membuat tersangka naik pitam. Apalagi selama ini perhiasan emas yang ada, mayoritas merupakan jerih payah dari tersangka,” urai Aris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, salah satu putri korban mendapati kecurigaan tentang kematian ibunya. Sebelum tewas, korban sempat bercerita kepada putrinya tentang cekcok dengan tersangka.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
Saat ini, Andre terancam pasal 338 tentang aksi pengganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News