Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap Puluhan pecandu dan pengedar narkoba yang diamankan dalam penggerebekan sarang narkoba di Jalan Kunti, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Ditnarkoba , Polrestabes , dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggerebek kawasan , Simokerto, , yang selama ini terkenal sebagai kampung narkoba.

Sarang narkoba dan tempat bagi penikmat narkoba tersebut digerebek pada Jumat (22/11/2024) petang sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Pelaku Kejahatan Jalanan Kelompok Gangster Sepanjang Januari 2025

Penggerebekan yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombespol Robert Da Costa itu berhasil menangkap 23 pengguna atau pemakai dan 2 pengedar atau penyedia narkoba.

"Dari lokasi berhasil mengamankan 23 pengguna dan 2 penyedia narkoba jenis sabu," ujar Robert Da Costa, saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024) pukul 21.45 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini

Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan juga langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin.

Baca Juga: Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank

Robert berjanji akan merubah stigma yang selama ini dikenal sebagai kawasan pemadat menjadi kampung bebas narkoba.

"Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur," tegasnya.

merupakan wilayah di yang dijadikan sarang narkoba dan kerap dilakukan penggerebekan. Selama tahun 2024, setidaknya telah dua kali penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan.

Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris

Pada bulan Mei lalu, penggerebekan berhasil mengamankan 11 pelaku yang dilakukan penahanan di Polrestabes .

Kali ini, total ada 25 pelaku yang diamankan. Terdiri dari 23 pecandu dan 2 pengedar. Mereka akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum di .

BANGSAONLINE.com mengonfirmasi Robert Da Costa terkait proses hukum yang akan diterapkan kepada 25 tersangka.

Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku

"Nantinya untuk 23 pengguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi yang ditentukan oleh BNNP Jatim. Sedangkan 2 pengedar narkoba akan dilakukan proses hukum. Tapi ini kebijakan yang terakhir. Bila terulang lagi di tempat yang sama ada kegiatan narkoba, akan kita lakukan tindakan tegas," tambahnya.

Robert menambahkan, pihaknya akan mendirikan posko kampung bebas narkoba di sekitaran .

"Kegiatan posko tersebut akan dijaga oleh petugas Satbrimob bersama 3 pilar (Satpol PP, TNI, dan BPBD)," tuturnya..

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Bersama Polda Jatim Tanam Jagung Serentak di Blitar, Dukung Swasembada Pangan

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO