SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggerebek kawasan Jalan Kunti, Simokerto, Surabaya, yang selama ini terkenal sebagai kampung narkoba.
Sarang narkoba dan tempat bagi penikmat narkoba tersebut digerebek pada Jumat (22/11/2024) petang sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Penggerebekan yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa itu berhasil menangkap 23 pengguna atau pemakai dan 2 pengedar atau penyedia narkoba.
"Dari lokasi Jalan Kunti berhasil mengamankan 23 pengguna dan 2 penyedia narkoba jenis sabu," ujar Robert Da Costa, saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024) pukul 21.45 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku yang diamankan juga langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Robert berjanji akan merubah stigma Jalan Kunti yang selama ini dikenal sebagai kawasan pemadat menjadi kampung bebas narkoba.
"Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur," tegasnya.
Jalan Kunti merupakan wilayah di Surabaya yang dijadikan sarang narkoba dan kerap dilakukan penggerebekan. Selama tahun 2024, setidaknya telah dua kali penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Pada bulan Mei lalu, penggerebekan berhasil mengamankan 11 pelaku yang dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya.
Kali ini, total ada 25 pelaku yang diamankan. Terdiri dari 23 pecandu dan 2 pengedar. Mereka akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum di Polres Tanjung Perak.
BANGSAONLINE.com mengonfirmasi Robert Da Costa terkait proses hukum yang akan diterapkan kepada 25 tersangka.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Nantinya untuk 23 pengguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi yang ditentukan oleh BNNP Jatim. Sedangkan 2 pengedar narkoba akan dilakukan proses hukum. Tapi ini kebijakan yang terakhir. Bila terulang lagi di tempat yang sama ada kegiatan narkoba, akan kita lakukan tindakan tegas," tambahnya.
Robert menambahkan, pihaknya akan mendirikan posko kampung bebas narkoba di sekitaran Jalan Kunti.
"Kegiatan posko tersebut akan dijaga oleh petugas Satbrimob bersama 3 pilar (Satpol PP, TNI, dan BPBD)," tuturnya..
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News