Pj Wali Kota Kediri saat memberi sambutan dalam sosialisasi antikorupsi. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka Sosialisasi antikorupsi bertajuk 'Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat', Senin (25/11/2024). Terdapat 4 narasumber yang menyampaikan materi.
Mereka adalah Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM, Richo Andi Wijaya; Staf Teknis Kebijakan Publik Dirjen Bangda Kemendagri, Mendra Wijaya; Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Wahyu Wasono; dan Kepala Unit Tipikor Polres Kediri Kota, Iwan Sulaiman.
"Saya mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Seperti kita tahu korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak dan merugikan bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Sehingga harus diberantas," kata Zanariah.
Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan, masih banyak pengaduan masyarakat kepada Pemkot Kediri maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mal-administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi saat ini. Sehingga harus disikapi dan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, yang menegaskan administrasi pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan meningkatkan pengaduan masyarakat.
"Kita semua sepakat bahwa diperlukan adanya penyamaan persepsi antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat. Khususnya terkait tindak pidana korupsi," ucap Zanariah.
Ia menyebut, APIP memiliki tugas mengawasi dan mengusut kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan APH bertugas mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana. Namun dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan penafsiran terhadap batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, yang berpotensi menghambat proses penanganan pengaduan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




