KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka Sosialisasi antikorupsi bertajuk 'Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat', Senin (25/11/2024). Terdapat 4 narasumber yang menyampaikan materi.
Mereka adalah Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM, Richo Andi Wijaya; Staf Teknis Kebijakan Publik Dirjen Bangda Kemendagri, Mendra Wijaya; Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Wahyu Wasono; dan Kepala Unit Tipikor Polres Kediri Kota, Iwan Sulaiman.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Sebut 2 Pelaku Pengadangan Kajari Kabupaten Kediri Masih Diperiksa
"Saya mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Seperti kita tahu korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak dan merugikan bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Sehingga harus diberantas," kata Zanariah.
Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan, masih banyak pengaduan masyarakat kepada Pemkot Kediri maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mal-administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi saat ini. Sehingga harus disikapi dan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, yang menegaskan administrasi pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan meningkatkan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Hadiri Media Gathering, Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Kolaborasi Pemkot dan Insan Media
"Kita semua sepakat bahwa diperlukan adanya penyamaan persepsi antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat. Khususnya terkait tindak pidana korupsi," ucap Zanariah.
Ia menyebut, APIP memiliki tugas mengawasi dan mengusut kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan APH bertugas mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana. Namun dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan penafsiran terhadap batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, yang berpotensi menghambat proses penanganan pengaduan.
Oleh karena itu, Pemkot Kediri berupaya memperkuat sinergitas antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui sosialisasi yang digelar.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan Beasiswa Pendidikan ke Mahasiswa dan Siswa SMA/SMK
"Semoga kolaborasi ini dapat menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi. Sehingga ke depan laporan, atau aduan dari masyarakat dapat ditangani lebih cepat, akurat dan efektif. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," urai Zanariah.
Ia menyatakan, pengaduan masyarakat merupakan cerminan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan terkait pelayanan publik yang diterima.
Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara penanganan pengaduan yang benar, serta jenis-jenis aduan yang dapat ditindaklanjuti. Di samping itu, lanjut Zanariah, APIP dan APH perlu bekerja sama dalam mensosialisasikan sistem pengaduan yang ada, serta proses yang harus dilalui.
Baca Juga: Harapan Pj Wali Kota Kediri di Peresmian Kantor DKPP
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat semakin aware mengenai pentingnya pengaduan yang transparan dan akuntabel. Zanariah mengajak seluruh masyarakat Kota Kediri untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan.
"Acara yang melibatkan sinergitas antara APIP dan APH menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi yang kuat serta dukungan masyarakat saya optimis kita dapat mewujudkan Kota Kediri sebagai kota yang bersih dari korupsi. Serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat," kata Zanariah.
Sosialisasi diikuti oleh 44 orang dari OPD, perwakilan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan media masa. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota dan OPD Kunjungi Gereja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News