DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir bersama Ketua Komisi II Wongso Negoro saat memimpin rapat dengan OPD terkait membahas usaha tambak udang. Foto: SYUHUD/BO

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua , M Syahrul Munir, meminta usaha tambak udang milik CV Arkhaq Putra di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, , berhenti beraktivitas hingga semua perizinan dilengkapi.

"Harus dihentikan hingga semua perizinan bisa dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi," ucap Syahrul Munir, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) setelah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang memprotes keberadaan usaha tambak udang. RDP dilakukan Komisi II (membidangi pertambakan) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu (DPM-PTSP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP.

RDP juga mengundang Kades Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura, Kades Kepuhlegundi Kecamatan Tambak, serta perwakilan pemilik tambak.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Ada 8 rekomendasi yang dihasilkan RDP kepada pemilik usaha tambak udang. Pertama, Komisi II DPRD meminta pemilik CV Arkhaq Putra selaku pemilik usaha tambak melengkapi perizinan usaha tambak udang di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura.

Kedua, Komisi II beserta OPD terkait memfasilitasi penyelesaian perizinan CV Arkhaq Putra. Ketiga, DLH melakukan pematauan air limbah sebulan sekali dan melakukan pemantauan emisi gas dari genset enam bulan sekali.

Keempat, Dinas Lingkungan Hidup merekomendasi dapat melengkapi izin pemanfaatan air laut. Kelima, DLH dapat memperbaiki kinerja IPAL sehingga semua parameter dapat memenuhi baku mutu.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Keenam, Dinas Perizinan dapat merekomendasi agar CV Arkhaq Putra melakukan proses perizinan cara budi daya ikan yang baik (CBIB).

Ketujuh, Dinas Kelautan dan Perikanan merekomendasikan agar CV Arkhaq Putra segera menyelesaikan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), dan kedelapan, Komisi II dan pmpinan DPRD merekomendasikan perzinan wajib dipenuhi dan ditaati.

"Jika perizinan tidak ada, maka usaha tambak udang di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, wajib dihentikan sampai terpenuhinya semua perizinan," terang Syahrul.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Sementara itu, Ketua Komisi II , Wongso Negoro, meminta delapan rekomendasi tersebut dipatuhi oleh pemilik usaha tambak.

"Jika delapan rekomensi tak dijalankan, maka usaha tambak udang wajib berhenti. Kami juga meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan," pintanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Wongso menegaskan, semua perizinan wajib dipenuhi dan ditaati oleh pemilik usaha tambak jika ingin melanjutkan usahanya.

"Kalau perizinannya belum selesai, maka tambak udang yang berada di harus dihentikan aktivitasnya," ucapnya.

Sementara pemilik usaha tambak udang, Abdurrahman, berjanji akan mematuhi rekomendasi yang diberikan Komisi II . Ia juga berkomitmen akan menghentikan aktivitas hingga seluruh perizinan selesai.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung

"Kami hentikan usaha tambak, termasuk menghentikan aktivitas di lokasi yang akan didirikan tambak udang," katanya.

Pihaknya mengaku telah mengurus kelengkapan perizinan untuk pendirian tambak udang tersebut. Saat ini, perizinannya sudah dalam proses.

"Semoga segera selesai," harapnya.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

Menurutnya, proses perizinan yang sudah selesai yakni nomor induk berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

"Mengacu rekomendasi Komisi II, terkait perizinan cara budi daya ikan yang baik (CBIB), saat ini sudah dalam proses," tuturnya.

"Kami juga sedang dalam proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) sesuai rekomendasi Komisi II," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Ia berjanji, semua perizinan yang dibutuhkan akan segera dilengkapi agar aktivitas tambak kembali berjalan.

"Insya Allah, semua perizinan akan kami lengkapi. Kami berharap operasional tambak akan kembali dilakukan setelah izin lengkap," tutupnya.

Pasca adanya rekomendasi, petugas Satpol PP Gresik melakukan pengecekan ke lokasi tambak udang di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, . (hud/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO