SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemilik franchise Cafe Excelso di Jalan Biliton, Mulyanto memohon pada Komisi A DPRD Kota Surabaya agar usaha yang dikelola anaknya itu tidak ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pria berkacamata itu menyadari ada sejumlah perizinan yang belum lengkap, yakni izin gangguan (HO). Dia berjanji segera mengurus perizinan itu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Kota Surabaya kemarin, Mulyanto meminta kebijaksanaan pada anggota dewan atau Pemkot untuk tidka menutup usahanya. Usaha itu baru dirintis oleh anaknya selepas dia lulus kuliah.
Selain itu, kafe yang baru beroperasi sekitar setahun ini juga mempekerjakan banyak karyawan. Ketika ditutup, karyawan itu tentu akan kehilangan pekerjaan. “Kami minta kebijaksanaan. Kalau ada sedikit yang kurang ya akan kami lengkapi. Saya juga minta maaf kalau saya kurang mengerti,” pintanya.
Mulyanto yang datang bersama anaknya itu mengaku, dia membeli franchise milik PT. Excelso Multi Rasa itu hanya sekitar tiga tahun. Jika Pemkot tetap ngotot dan bersikukuh ingin menutup usaha ini, maka bisa dipastikan dia akan menderita kerugian besar.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Kami sudah berupayamengurus izin sampai finish. Dalam situasi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang, kami sangat minta kebijaksanaannya. Kami juga sangat peduli dengan masyarakat. Jika ada PNS (pegawai negeri sipil) yang pensiun, kami siap untuk mempekerjakan,” katanya.
Permohonan dengan nada memelas dari Mulyanto ini rupanya mengendurkan niatan Komisi A menutup kafe Excelso Jalan Biliton ini.
“Kami tidak akan memberikan rekomendasi tertulis pada Pemkot untuk menutup kafe ini. Tapi saya minta Satpol PP melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada gangguan lalu lintas di sekitar kafe ini. Jika nanti ada dampak lalu lintas yang ditimbulkan dan perizinannya tidak kunjung dilengkapi, maka Satpol PP harus mengambil tindakan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Sebelum Mulyanto memohon agar kafe-nya ini tidak ditutup, Herlina dengan tegas mendesak pada Satpol PP Kota Surabaya untuk secepatnya melakukan penertiban kafe dari grup Kapal Api itu. Menurut dia, secara hukum izin operasional kafe Excelso ini tidak lengkap. “Maka kami minta bantib (bantuan penertiban) dari Satpol untuk segera dilakukan penertiban,” kata politikus dari Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya lainnya, Pratiwi Ayu Khrisna memastikan bahwa pengurusan izin usaha di Pemkot Surabaya tidak ada yang sulit. Bahkan, waktu yang dibutuhkan juga tidak lama. Politikus dari Partai Golkar ini juga meminta pada Mulyanto agar tidak menuduh Pemkot mempersulit perizinan. “Kalau izin keluar dalam satu dua hari ya tidak mungkinlah. Jika bapak (Mulyanto) merasa perizinan dipersulit Pemkot, silahkan laporkan ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengatakan, persoalan perizinan di kafe ini bukan sekedar HO, tapi ada data yang tidak sinkron. Pemilik kafe ini, kata dia, ada perbedaan nama dari pengelola lama ke pengelola baru. Izin HO yang disampaikan Mulyanto adalah dari pengelola lama.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
“Sehingga itu yang harus dirapikan. Jika mereka (pemilik kafe) mengurus mulai sekarang melalui SSW (Surabaya Single Window), akan kami proses dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari kurang lengkap kami akan kembalikan,” terangnya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News