TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan tentang APBD Trenggalek tahun 2025 menjadi Perda atau Peraturan Daerah digelar di gedung dewan pada Senin (25/11/2024).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menyebut rancangan peraturan tentang APBD 2025 yang telah disahkan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dikirim Pemprov Jatim.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
“Kita sahkan hari ini setelah itu kita konsultasikan ke gubernur nanti kita undangkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, melanjutkan setelah Raperda tersebut diundangkan pada Januari 2025 Pemkab Trenggalek sudah siap melaksanakan kegiatan.
Secara terperinci, Doding menjelaskan bahwa jumlah pendapatan daerah pada APBD 2025 yakni Rp1,9 triliun sedangkan untuk pengeluaran Rp2,2 triliun sementara defisit ditutup dari pembiayaan.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Adapun skala prioritas alokasi anggaran APBD tahun 2025, kata Doding, meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan P3K serta berbagai kegiatan sosial.
Sementara dana transfer yang diterima Pemkab Trenggalek dari pemerintah pusat senilai Rp1,5 triliun sementara pada DAK (Dana Alokasi Khusus) mengalami penurunan, dan akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News