Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya
KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Blitar memastikan tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Blitar usai santer kabar PSU di dua kecamatan.
Sebelumnya, PSU direkomendasikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua Kecamatan.
BACA JUGA:
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Pemilu 2029: KPU Mulai Bentuk Dapil Khusus di IKN
- Kafe di Jalan Mastrip Kota Blitar Rusak Tertimpa Bangunan Kosong Akibat Gempa Pacitan
- Anggota DPRD Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ijazah Palsu
Yakni Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo. Rekomendasi itu diberikan melalui surat yang dikirim Panwascam ke PPK.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menuturkan, seluruh tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai pada 30 November 2024.
Proses tersebut, yang melibatkan tiga kecamatan di Kota Blitar, telah menghasilkan data sah yang terintegrasi ke dalam sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) milik KPU RI. Rangga menegaskan, data ini dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Namun kemudian, perkembangan dinamika, Panwascam di dua kecamatan mengeluarkan rekomendasi PSU ke PPK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




