Kajian KPU Kota Blitar Pastikan Tak Ada PSU di Pilwalkot 2024

Kajian KPU Kota Blitar Pastikan Tak Ada PSU di Pilwalkot 2024 Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya

KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com -  Komisi Pemilihan Umum () Blitar memastikan tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang () di usai santer kabar di dua kecamatan.

Sebelumnya, direkomendasikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua Kecamatan.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional

Yakni Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo. Rekomendasi itu diberikan melalui surat yang dikirim Panwascam ke PPK.

Ketua , Rangga Bisma Aditya menuturkan, seluruh tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai pada 30 November 2024.

Proses tersebut, yang melibatkan tiga kecamatan di , telah menghasilkan data sah yang terintegrasi ke dalam sistem informasi rekapitulasi elektronik () milik RI. Rangga menegaskan, data ini dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi

Namun kemudian, perkembangan dinamika, Panwascam di dua kecamatan mengeluarkan rekomendasi ke PPK. 

Rekomendasi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami kemudian melakukan kajian sesuai P nomor 15 tahun 2024 dimana jika ada potensi pelanggaran administrasi tidak boleh langsung memutuskan untuk dilakukan . Dan setelah kami kaji, di tidak akan dilakukan ," ujar Rangga, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Hal itu, lanjut Rangga, telah diputuskan dalam pleno yang digelar pada 2 Desember 2024 hingga pukul 23.00 WIB.

"Rekomendasi tersebut hanya bersifat potensi, yang sempat mengakibatkan penundaan pada beberapa tahapan, termasuk di tingkat kota. Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.00 WIB, kami telah menetapkan dalam rapat pleno tingkat kota bahwa tidak diperlukan," imbuhnya.

Selanjutnya, tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

"Setelah ini kami akan melanjutkan kembali tahapan pleno rekapitulasi tingkat kota pada 4 Desember," pungkas Rangga. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO