KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk 11 pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Hal itu terungkap saat Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers pada hari ini, Kamis (5/12/2024).
"Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama sebulan," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Baca Juga: Pimpin Polres Probolinggo 2 Tahun, AKBP Wisnu Wardana Pecat 5 Anggota
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada 5 orang dari 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu.
"Sedangkan enam orang lainnya terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau pil koplo," ucap Oki.
Dari 11 orang tersangka, ia mengatakan bahwa ada 10 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Bahkan, kasus ini merupakan kasus yang menonjol dengan tersangka berinisial DY sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Sidak Kantor KONI Probolinggo, Komisi I DPRD Temukan Ruang Privat yang Tak Bisa Diakses Orang luar
"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro," tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp612 ribu hasil penjualan yang disita dari DY.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta-8 miliar.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket
Sedangkan untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News