Oleh: Nadhirah Iffah Khairunnisa*
BANGSAONLINE.com - Dunia digital kini tidak hanya sekadar untuk bertukar informasi, namun juga bisa menjadi ladang penghasilan bagi sebagian orang. Dahulu, mungkin kita dapat mengetahui suatu produk ataupun jasa hanya dari iklan di televisi atau media cetak.
Baca Juga: Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, sekarang kita dapat dengan mudah melihat iklan dari ponsel.
Kemunculan tren pemasaran digital telah memperkenalkan model pemasaran baru, yang mendorong banyak perusahaan serta pelaku UMKM beralih dari metode pemasaran tradisional ke pemasaran digital atau online.
Pendekatan digital dianggap lebih hemat biaya, efektif, dan efisien. Salah satu contoh dari pemasaran digital yaitu endorsement. Kemunculan endorsement di platform-platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Youtube, dan lainnya, kini tengah populer di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Endorsement itu sendiri merupakan bentuk kerja sama antara suatu perusahaan atau brand dengan seseorang, yang biasanya influencer atau selebriti di platform media sosial dengan tujuan untuk mempromosikan suatu produk/layanan.
Untuk meningkatkan penjualan, perusahaan atau brand menjalin kesepakatan endorsement dengan seorang influencer atau selebriti yang memiliki jumlah followers (pengikut) besar di platform media sosialnya.
Dalam kerja sama tersebut, influencer atau selebriti akan mempromosikan produk/layanan melalui sebuah postingan.
Baca Juga: Usai Videonya Viral, Intan Srinita Hapus Unggahan yang Tuding Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa
Secara tidak langsung, postingan tersebut akan mempengaruhi followers dari influencer tersebut untuk membeli atau menggunakan suatu produk/layanan. Pembayaran atau penghasilan yang diterima oleh influencer bisa berupa uang, produk gratis, atau kompensasi lainnya.
Semakin maraknya strategi pemasaran digital membuat banyak masyarakat, khususnya kaum muda, yang ingin menjadi seorang selebgram (selebriti Instagram) atau influencer. Hal ini tidak lain karena mudahnya pekerjaan selebgram untuk mendapat penghasilan dari postingan endorsement.
Namun, banyak selebriti dan influencer yang belum menyadari bahwa penghasilan yang mereka terima dari endorsement, baik berupa uang maupun barang, merupakan penghasilan yang wajib untuk dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Kades Kapor Bantah Tudingan Tolak Teken Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Pajak yang Dikenakan dari Endorsement
Seorang influencer yang tidak di bawah naungan suatu badan, agensi, atau manajemen, maka penghasilan dari endorsement tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Pemotongan atas tarif PPh pasal 21 ini dilakukan oleh brand yang memiliki kesepakatan endorsement dengan influencer. Namun jika tidak dipotong, maka influencer harus melaporkan penghasilannya sendiri pada SPT di akhir tahun.
Baca Juga: Pj Kades Karangasem Pasuruan Angkat Bicara soal Netralitas yang Viral di TikTok
Tarif PPh pasal 21 yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh, dengan struktur tarif sebagai berikut:
Jika seorang influencer masuk ke dalam suatu badan, agensi, atau manajemen, maka penghasilan dari endorsement dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yang dikenakan sebesar 2% dan 15% tergantung dari objek pajaknya.
Tarif 2% dikenakan untuk penghasilan endorsement yang diterima oleh influencer berupa honorarium atau fee untuk jasa promosi. Sedangkan tarif 15% dapat dikenakan jika penghasilan endorsement berkaitan dengan royalti, hadiah, atau bonus yang bukan merupakan pembayaran untuk jasa. (*)
Baca Juga: Bosa Jasa: Solusi Urus Izin Usaha Mudah dari Rumah Saja
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Indonesia jurusan Ilmu Administrasi Fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News