GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pendukung kotak kosong di Pilkada Gresik, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE, pengajuan gugatan tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor: 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang memuat:
- Pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember Tahun 2024 telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
- Pemohon gugatan adalah Ali Candi GenPATRA selaku pemantau pemilhan Kabupaten Gresik. Sementara termohon adalah KPU Gresik.
- Berdasarkan akta pengajuan permohonan gugatan itu, berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair
Dalam akta tersebut juga tertulis, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan elektronik.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Akta permohonan pengajuan pemohon itu sendiri ditandatangani oleh Plt Panitera MK Muhidin pada Senin, 9 Desember Tahun 2024 pukul 09.43 WIB.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan
Mega Bagus Saputra, salah satu pendukung kotak kosong membenarkan adanya pengajuan gugatan ke MK.
"Iya benar, kami ajukan gugatan Pilkada Gresik ke MK. Kotak kosong OTW (on the way) MK," ucap Bagus kepada BANGSAONLINE, Senin (9/12/2024), malam.
Menurut Bagus, salah satu materi gugatannya adalah angka suara kotak kosong di Gresik adalah yang terbesar se-Indonesia dan angka golongan putih (golput) di kabupaten Gresik paling tinggi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban
"Bila dijumlahkan suara kotak kosong 244.539 + 327.500 (golput) total sebanyak 572.039 suara. Sedangkan suara paslon (Yani-Alif) hanya 364.870," ungkap Bagus.
Disampaikan Bagus, tingginya angka golput menandakan bahwa paslon terpilih tidak memperoleh dukungan sepenuhnya dari masyarakat.
"Salah satu alasan utama warga golput adalah ketidakcocokan atau ketidakpuasan terhadap kandidat yang tersedia. Warga memilih golput karena merasa bahwa tidak ada calon yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai atau aspirasi mereka, sehingga mereka memilih untuk tidak memberikan suara mereka," terang mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
Bagus mengaku, pihaknya telah mempersiapkan kelengkapan tentang permintaan panitera MK agar pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan elektronik
"Sudah disiapkan sampai malam hari ini, lembur," katanya.
Bagus menyebut, pihak pendukung kotak kosong sudah menyiapkan pengacara dalam pemohonan gugatan Pilkada Gresik ke MK.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
"Ada pengacaranya," pungkas Bagus.
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik membenarkan adanya pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada Gresik ke MK.
"Iya ada pengajuan gugatan," katanya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Belum Terlaksana di Sampang, Ini Alasannya
Dikatakan Taufik, dalam menghadapi gugatan itu, KPU akan mengikuti prosedur di MK.
"Kita mengikuti prosedur yang ada di MK," tandasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News