M. Irfan (tengah) bersama M Ali Murtadlo. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com – M. Irfan, selaku kuasa hukum M. Ali Murtadlo, penggugat Pilkada Gresik 2024, menyampaikan telah mendapatkan pemberitahuan dari MK bahwa sidang pembacaan putusan sela atau dismissal digelar pada 4-5 Februari 2025.
Irfan mengaku sangat yakin bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gresik yang diajukan kliennya akan dikabulkan MK dan sidang dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan pembuktian hingga putusan akhir.
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
"Jelas kami selaku pemohon sangat yakin bahwa dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan PHPU Kada Gresik dikabulkan MK, karena dalil yang kami ajukan itu fakta yang terjadi," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Irfan, salah satu dalil yang meyakinkan bahwa gugatan akan dikabulkan MK karena dasar (legal standing) yang digunakan untuk gugatan legal.
Hal ini telah terbukti dalam fakta persidangan di MK dari persidangan perdana yang digelar pada 8 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan sidang 17 Januari dengan agenda jawaban termohon yakni KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pihak Yani-Alif membuktikan bahwa legal standing kliennya selaku pemohon diakui.
"Legal standing yang kami jadikan pijakan untuk mengajukan PHPU Kada Gresik legal," tuturnya.
Irfan lantas mengungkapkan adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh kliennya M. Ali Murtadlo alias Ali Candi Genpatra dengan KPU Gresik pada tanggal 19 Juni 2024.
Kesepakatan bermaterai ditandatangani oleh M. Ali Murtadlo bersama Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik, beserta para komisioner di kantor KPU Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Terdapat empat kesepakatan dalam pelaksanaan Pilkada Gresik 2024. Pertama, KPU Gresik siap melaksanakan dan menyelenggarakan Pilkada berdasarkan asas Luber Jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).
Kedua, KPU Gresik dalam melaksanakan tugas dilarang melakukan jual beli suara dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gresik.






