Menteri ATR/BPN Terus Dorong Sertifikat Wakaf untuk Pencegahan Sengketa

Menteri ATR/BPN Terus Dorong Sertifikat Wakaf untuk Pencegahan Sengketa Menteri ATR/BPN saat memberi sambutan.

BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/, Nusron Wahid, menyampaikan urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurut dia, sertifikasi diperlukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, mencegah sengketa dan konflik tanah wakaf, serta memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.

"Memang (sertifikasi tanah wakaf, red) ini dianjurkan, jadi kalau ada pesantren yang belum bersertifikat langsung didaftarkan saja sehingga tidak ada konflik," ujarnya usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan PCNU di wilayah terkait, yang berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (05/12/2024).

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 488 Sertifikat Tanah ke Warga Karangjati

Menteri ATR/ mengungkapkan, dalam tujuh tahun terakhir telah dilakukan percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adapun tanah yang terdaftar meliputi tanah masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, tanah instansi, tanah BUMN/D/korporasi, dan tanah wakaf termasuk rumah ibadah. 

"Sekarang menuju 120 juta bidang tanah terdaftar, ini terus kita lanjutkan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad, menyatakan kerja sama ini sebagai tanda sinergi antara pemerintah dan NU semakin kuat. Ia berharap, dengan penguatan sinergi dapat menyelesaikan permasalahan terkait aset NU yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Jawa Barat.

Baca Juga: Giat Pelataran Kantah Kabupaten Pasuruan Layani Pendaftaran Peningkatan Hak

"Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa dimaksimalkan sehingga apa yang menjadi PR bisa diselesaikan. Ini tergantung bagaimana kita memaksimalkan kinerja di masing-masing antara NU dan Kantah," ucapnya.

Kerja sama yang dilakukan kali ini antara lain terkait percepatan layanan pertanahan dan sertifikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU. Penandatanganan PKS ini diwakili oleh empat Kepala Kantah, yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung dengan masing-masing Kepala PCNU.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala juga menyerahkan 3 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukan bagi rumah ibadah, dan yayasan pendidikan yang terletak di Kabupaten Bandung Barat. Ia didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. (afa/mar)

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tinjau Kampung Reforma Agraria di Palu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO