GRESIK,BANGSAONLINE.com - Salah seorang wartawan di Gresik, M Masduki mempertanyakan sejumlah kasus kriminalitas yang ditangani Kepolisian Gresik masih belum menemui titik terang di penghujung 2024.
Bahkan, Masduki menuturkan, sampai beberapa kali pergantian Kapolres dan Kasatreskrim di Polres Gresik, kasus yang menjadi sorotan publik tak kunjung terungkap tuntas.
Baca Juga: FGD KWG dan Dinkes: Sosialisasi UHC Harus Lebih Digencarkan
Masduki membeberkan sejumlah kasus kriminal yang terjadi. Antara lain, kasus perampokan disertai pembunuhan Agen BRILink di Desa Imaan, Kecamatan Dukun pada 16 Maret 2024. Kasus kiriminal ini menewaskan Agen BRILink Wardatun Thoyyibah (29).
Dalam kasus ini diduga melibatkan 3 pelaku. Namun, Polres Gresik baru mengungkap 2 pelaku. Salah satunya Asrofin yang telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik 12 tahun penjara.
Sementara terduga tersangka lain Ahmad Midol, terduga sebagai otak perampokan disertai pembunuhan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).tak kunjung tertangkap.
Baca Juga: Jadi Narasumber di FGD Dinkes dan KWG, Mujid: Industri Salah Satu Penyebab Masyarakat Terkena ISPA
"Pelaku utama Ahmad Midol masih berkeliaran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Kasatreskrim yang baru. Keluarga korban sangat berharap kepada Kasatreskrim yang baru ini bisa menangkap Ahmad Midol. Mereka resah, karena pelaku utama ini dikabarkan kerap membawa senjata api (senpi)," ungkap Masduki, saat bincang santai bersama Komunitas Wartawan Gresik (KWG) Kamis (12/12/2024).
Penulis buku Jurnalisme Otentik ini mengungkapkan, kasus ini, sudah ganti dua Kapolres dari AKBP Aditya Panji Anom hingga ke AKBP Arief Kurniawan (sekarang). Namun, Midol tak kunjung tertangkap.
"Kita sangat berharap agar hukum benar-benar bisa berdiri tegak, dengan bergantinya kasatreskrim yang baru pelaku bisa segera ditangkap,," kata wartawan Surabayapost.id ini.
Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat
Kasus kirimanal lain yang telah ditangani Polres Gresik yang bakal menjadi tugas Kasatreskrim yang baru untuk dituntaskan adalah, dugaan rekayasa pembunuhan terhadap Saputra Fibriansyah (16), warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik yang terjadi pada Tahun 2021.
Meskipun pada 12 September 2022 lalu hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rino Putra Firmansyah dalam kasus kecelakaan tunggal, pihak keluarga korban meyakini bahwa tewasnya Saputra Fibriansyah bukanlah kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi dugaan rekayasa pembunuhan.
Masduki lantas menuturkan, Sujiadi orang tua korban Saputra Fibriansyah informasinya terus mencari keadilan ke berbagai pihak, mulai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024, DPR RI, Kompolnas, sampai ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Setelah bersabar menunggu, harapan muncul saat Ditreskrimum Polda Jawa Timur merespon dan melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.
Sujiadi sempat dipanggil untuk dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Gresik pada Jumat 20 September 2024 di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
"Kasus ini mirip Vina Cirebon, banyak fakta yang masih harus diungkap, seperti beberapa luka yang dinilai janggal, kemudian barang bukti (BB) Sepeda Motor yang katanya laka tunggal ini tapi hingga sekarang BB motor tersebut raib belum ditemukan. Ini jelas akan menjadi PR besar yang harus segera diusut tuntas," bebernya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kemudian, kasus lain yang menjadi PR yakni terkait kasus raibnya uang infaq di Masjid Annur di Perumahan Green Hill, Kecamatan Kebomas, yang dilaporkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Dalam laporan polisi (LP) Nomor STTLPM/164 Satreskrim/III/2024/SPKT/POLRES GRESIK, perwakilan warga Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung sebagai pihak pelapor kabarnya belum mendapat pemberitahuan perkembangan perkara.
"Kasus ini masih belum jelas progres penanganannya, apakah sudah P21 atau SP3? Apakah sudah ada tersangka atau memang terlapor tidak bisa ditersangkakan karena belum cukup bukti? Ini akan menjadi PR peninggalan Kasatreskrim yang lama untuk Kasatreskrim yang baru," ungkapnya.
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
Lebih jauh Masduki menyebutkan kasus lain pada September 2024 lalu juga sempat ramai pemberitaan terkait barang bukti Truk Tangki Solar yang diduga memuat solar ilegal yang sudah terparkir selama 8 bulan di Mapolres Gresik akhirnya dilepaskan.
Sampai hari ini, kasus ini yang berawal dari penangkapan Subdenpom V/4 Gresik yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik.
"Namun kasus ini malah raib begitu saja dengan tidak memberikan pemberitahuan perkembangan perkaranya kepada Subdenpom V/4 Gresik, hingga pada bulan Agustus 2024, BB truk tangki solar tersebut sudah tidak ada lagi di Mapolres Gresik," pungkasnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari Polres Gresik.(hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News