Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik M Masduki

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Salah seorang wartawan di Gresik, M Masduki mempertanyakan sejumlah kasus kriminalitas yang ditangani Kepolisian Gresik masih belum menemui titik terang di penghujung 2024.

Bahkan, Masduki menuturkan, sampai beberapa kali pergantian Kapolres dan Kasatreskrim di , kasus yang menjadi sorotan publik tak kunjung terungkap tuntas.

Masduki membeberkan sejumlah kasus kriminal yang terjadi. Antara lain, kasus perampokan disertai pembunuhan Agen BRILink di Desa Imaan, Kecamatan Dukun pada 16 Maret 2024. Kasus kiriminal ini menewaskan Agen BRILink Wardatun Thoyyibah (29).

Dalam kasus ini diduga melibatkan 3 pelaku. Namun, baru mengungkap 2 pelaku. Salah satunya Asrofin yang telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik 12 tahun penjara.

Sementara terduga tersangka lain Ahmad Midol, terduga sebagai otak perampokan disertai pembunuhan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).tak kunjung tertangkap.

"Pelaku utama Ahmad Midol masih berkeliaran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Kasatreskrim yang baru. Keluarga korban sangat berharap kepada Kasatreskrim yang baru ini bisa menangkap Ahmad Midol. Mereka resah, karena pelaku utama ini dikabarkan kerap membawa senjata api (senpi)," ungkap Masduki, saat bincang santai bersama Komunitas (KWG) Kamis (12/12/2024).

Penulis buku Jurnalisme Otentik ini mengungkapkan, kasus ini, sudah ganti dua Kapolres dari AKBP Aditya Panji Anom hingga ke AKBP Arief Kurniawan (sekarang). Namun, Midol tak kunjung tertangkap.

"Kita sangat berharap agar hukum benar-benar bisa berdiri tegak, dengan bergantinya kasatreskrim yang baru pelaku bisa segera ditangkap,," kata wartawan Surabayapost.id ini.

Kasus kirimanal lain yang telah ditangani yang bakal menjadi tugas Kasatreskrim yang baru untuk dituntaskan adalah, dugaan rekayasa pembunuhan terhadap Saputra Fibriansyah (16), warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik yang terjadi pada Tahun 2021.

Meskipun pada 12 September 2022 lalu hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rino Putra Firmansyah dalam kasus kecelakaan tunggal, pihak keluarga korban meyakini bahwa tewasnya Saputra Fibriansyah bukanlah kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi dugaan rekayasa pembunuhan.

Masduki lantas menuturkan, Sujiadi orang tua korban Saputra Fibriansyah informasinya terus mencari keadilan ke berbagai pihak, mulai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024, DPR RI, Kompolnas, sampai ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO