Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya ketika mengamankan 13 pemuda tawuran, dan menemukan 3 senjata tajam dengan salah satunya berukuran 2 meter.
Bukti itu memaksa para remaja untuk mengakui peran mereka dalam tawuran yang baru saja terjadi. Terdapat 13 remaja diamankan dalam operasi ini, dengan rincian 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka berusia antara 16 hingga 21 tahun, dengan rincian sebagai berikut: BSY (16) warga Menur Gg 1, AZR (21) warga Boto Putih Gang 2/73, ASK (18) warga Sawah 10, SW (18) warga Dukuh Pakis Gang 5, AR (17) warga Kara 1, AKN (17) warga Kara 168 Surabaya.
Kemudian, NF (18) warga Kara Gang 1 No. 29, HY (17) warga Dukuh Kupang Pos 31 Gang 32, EP (18) warga Donowati Gang 2A, BA (17) warga Menur Gang 3 No. 61C, DR (16) warga Klampis Malang Gang 7 No. 10 dan SK (20) warga Menur Gang 1 No. 30 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 3 senjata tajam, 10 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, dan satu klip kecil pil koplo (Double L) ditemukan pada BSY. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan, dan diterima langsung oleh Iptu Sandi Sanjaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan mendalami asal-usul senjata tajam dan pil koplo yang ditemukan, serta keterlibatan kelompok ini dalam aksi kriminal lainnya. Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan, karena kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




