BATANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus melanjutkan tugas untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Seperti halnya yang dirasakan oleh 2 warga asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang baru saja menerima sertifikat elektronik dari Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada Kamis (12/12/2024).
Salah satunya adalah Wayusin (48), penerima sertifikat dalam agenda Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa, Jawa Tengah. Pria dari Desa Cempoko Kuning, Kecamatan Batang, yang berprofesi sebagai petani itu berhasil mendaftarkan tanah untuk sawah yang menjadi mata pencariannya melalui program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Beberkan Kepuasan Masyarakat Periode November 2024
“Ini pertama kalinya saya ikut program ini (PTSL, red). Saya merasa program ini sangat memudahkan bagi kami yang mau mendaftarkan tanahnya. Ini saya mendaftarkan tanah sawah saya, kalau rumah kebetulan sudah tersertifikat dari dulu,” ucapnya.
Menurut dia, proses pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga begitu mudah bagi masyarakat awam sepertinya.
“Saya hanya melengkapi pendaftaran yang diperlukan, juga membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu (sesuai aturan SKB 3 Menteri, red). Harapan saya ini diperluas untuk desa-desa lain yang belum bersertifikat karena ini program yang sangat membantu masyarakat. Ini juga prosesnya murni tanpa ada tambahan biaya apa pun,” paparnya.
Baca Juga: Perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Itjen Kementerian ATR/BPN
Cerita lainnya datang dari seorang nelayan bernama Sepkudin (43) asal Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Ia menerima sertifikat setelah mengikuti program Lintas Sektor, yaitu program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dengan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang bagi para nelayan yang memiliki tanah di area pesisir.
“Dari kami untuk pendaftarannya dibantu Dinas kelautan, lalu disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Setelah itu, juga dilakukan pengukuran, pengecekan, seperti pengecekan asal-usul dan lain sebagainya sehingga sampai terbitlah sertifikat kami hasil dari program Lintas Sektor ini,” kata Sepkudin.
Dalam kesempatan ini ia menyampaikan rasa syukurnya karena berkat peran serta Kementerian ATR/BPN, masyarakat nelayan di Desa Ketanggan bisa mendapat sertifikat hak atas tanahnya.
Baca Juga: Serahkan 44 Sertifikat Elektronik di Kota Balikpapan, Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Lancar
“Terima kasih untuk Pak Wamen yang hari ini menyerahkan sertifikat tanah secara langsung. Kami atas nama masyarakat Desa Ketanggan mengucapkan terima kasih karena dapat sertifikat tanah melalui program Lintas Sektor sehingga kami dipermudah dalam program pendaftaran tanah,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan menyerahkan sebanyak 1.571 sertifikat elektronik dengan didampingi oleh Plt Kepala Kanwil BPN Jateng, Sri Yanti Achmad dan Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan, dan juga perwakilan Forkopimda Jateng beserta jajaran. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News