Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat rilis pers. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang yang menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Ketiga tersangka yakni, Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya; Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember lalu.
Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP, milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.
"Kita tindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan sopir truknya yakni Isnawan," ucapnya saat pers rilis, Selasa (17/12/2024).
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Margono, didapati keterangan jika BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Gudang itu diketahui milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua sebuah LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




