JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang yang menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Ketiga tersangka yakni, Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya; Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang.
Baca Juga: Hadapi Penyesuaian HET, Pertamina Patra Niaga Jamin Stok LPG Aman
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember lalu.
Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP, milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.
"Kita tindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan sopir truknya yakni Isnawan," ucapnya saat pers rilis, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Margono, didapati keterangan jika BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Gudang itu diketahui milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua sebuah LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa pelat nomor palsu.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
"Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya. Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu," jelas Margono.
Diungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU.
Bahkan, polisi menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para tersangka, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi. Nomor polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
"Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin. Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Kami masih memburu Komarudin sebagai otak utama dalam kasus ini. Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung," pungkas Margono. (aan/van)
Baca Juga: Penguatan Asta Cita Lewat MoU dengan Pertamina, Menteri ATR/BPN: Wajib Support, Jangan Menghambat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News