KOTABATU,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pengawasan dan penertiban yang berlangsung mulai 3-19 Desember 2024.
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi peredaran rokok tanpa cukai yang semakin meresahkan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Dwi Prasetyo Rini, selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, bahwa selama bulan Desember, pihak Bea Cukai Malang dan Satpol PP melakukan dua kali operasi intensif.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Batu sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal," ujarnya, saat jumpa pers yang digelar di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Data perolehan operasi menunjukkan ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan, dan tindakan ini merupakan upaya kolaboratif untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan cara yang benar.
Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan pemeriksaan di Toko yang berlokasi di Jalan Suropati, Pesanggrahan.
Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan 3 Desember 2024 mengungkapkan bahwa toko tersebut menyimpan dan menjual rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Tercatat, jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 1.280 bungkus, atau setara dengan 24.200 batang. Total nilai barang yang disita mencapai Rp34.297.000.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp18.562.000.
"Ini adalah pencapaian penting dalam upaya kami melawan peredaran barang ilegal," jelas Dwi.
Setelah penggerebekan di Toko Suropati, operasi kedua dilaksanakan pada 19 Desember 2024. Kali ini, fokus ditujukan pada Toko di Jalan Bima, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Toko tersebut juga didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan total 166 bungkus atau 3.276 batang. Nilai barang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp4.520.880, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.462.136.
Baca Juga: Satpol PP bersama Tim Gabungan Kembali Lakukan Penertiban PKL di Jalan Sultan Agung, Kota Batu
"Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengganggu stabilitas industri rokok legal," ungkap Dwi Prasetyo Rini.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini guna melindungi perekonomian negara dan industri yang telah beroperasi sesuai regulasi.
Menurut Dwi, penggerebekan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pajak dari penjualan rokok digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi masa depan industri rokok yang lebih baik dan berkelanjutan.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Di sisi lain, Soewarno, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, mengungkapkan bahwa kegiatan press release hari ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kota Batu dan Satpol PP sebagai langkah signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kata dia, Kegiatan ini dilaksanakan dengan penganggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah rokok ilegal di Kota Batu.
"Press release ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga Kota Batu mengenai seberapa banyak peredaran rokok ilegal yang ada di lingkungan mereka," jelas Soewarno.
Baca Juga: Alasan Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho dan Spanduk Bakal Calon Wali Kota Batu
Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun dampaknya terhadap pendapatan negara.
Menurut Soewarno, tidak hanya berpengaruh pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berimbas pada sektor pajak negara. Pendapatan negara dari pajak menjadi berkurang, mengingat rokok ilegal tidak dikenakan pajak yang seharusnya.
"Kami berharap partisipasi aktif warga Kota Batu. Jika mereka menjumpai rokok ilegal, kami mendorong mereka untuk melaporkan ke Satpol PP atau kantor Bea Cukai," pungkasnya. (adi/msn)
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News