SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Satlantas Polsek Porong – Polres Sidoarjo, yang tinggal di Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo terlibat penipuan senilai Rp 51,6 juta. Kasusnya kini tengah dilaporkan ke Polda Jatim, Selasa (15/9/2015).
Korban adalah Edy Setiawan (79) warga Kedung Boto, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Edy mengatakan, kejadian terjadi pada Juli lalu. Saat itu Edy pergi ke rumah Umar untuk memberitahukan kalau pihaknya ingin menarik lagi uang pembayaran pembelian mobil, dikarenakan antara BPKB mobil dengan fisik mobil Honda Jazz nopol W614T yang dibelinya pada 3 Mei 2015 lalu, tidak sesuai.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Diceritakan Edy, dirinya membeli mobil tersebut dengan cara dicicil, yakni awalnya bayar Rp 35 juta, kemudian bayar lagi Rp 5 juta dan selang dua minggu melakukan pembayaran pelunasan Rp 11,6 juta.
Uang pelunasan diambil sendiri oleh Umar ke rumah Edy.
Selang beberapa hari, Edy menelepon Umar untuk mengambil mobil di rumahnya. Karena tidak ada jawaban lantas Edy ke rumah Umar. Saat itulah diketahui jika BPKB mobil tidak sesuai dengan fisik mobilnya.
Merasa ditipu, Umar diminta Edy untuk mengembalikan uang. Namun umar hanya menjanjikan terus, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan harapan kasusnya segera tuntas. (yan/rev)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News