"Dalam aturannya juga dijelaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan Fraksi. Tapi, aturan ini oleh pimpinan dewan, dan yang menyetujui perombakan tersebut tidak diindahkan. Ini sudah tidak punya etika sama sekali, wong nggak ada kendala apa-apa tiba-tiba dilakukan perombakan," imbuhnya.
Ironisnya lagi, ia menyatakan perombakan AKD hanya untuk komisi dua, sedangkan untuk 1, 3, dan 4 formasinya tetap alias tidak ada perubahan.
"Ini ada apa? Apa sengaja menjegal Golkar untuk dibuat mainan?," katanya.
Senada dengan pernyataan Lujeng, Totok Abdurrohman menyebut perombakan AKD itu tidak memenuhi unsur-unsur yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.










