KPK Tetapkan Hasto Tersangka, Sejumlah Kader PDIP Belum Komentar

KPK Tetapkan Hasto Tersangka, Sejumlah Kader PDIP Belum Komentar Hasto Kristiyanto. Foto: Dok. PDIP

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi () dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Memang belum mengumumkan secara resmi. Tapi sebuah sumber di internal , seperti dilansir CNNIndonesia.com, membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Terima SPT dari Pj Gubernur Jatim, Khoirani Resmi Jabat Plt Bupati Situbondo

Sumber itu juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," tulis kutipan Sprindik tersebut.

Kasus penetapan Hasto sebagai tersangka ini menarik karena sebelumnya Yasonna Laoly, kader PDIP yang lain, juga diperiksa .

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Menurut sumber itu, gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto belum bisa memberikan keterangan terkait ditetapkannya Hasto sebagai tersangka.  "Sabar," kata Fitroh dikutip Tempo Selasa (24/12/2024). 

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Para wartawan belum bisa mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari PDIP terkait penetapan tersangka Hasto oleh .

Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK

Dilansir CNN, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons saat dihubungi.

Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai hal tersebut. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO