Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan Kuasa hukum tersangka dari LBH Sahabat Keadilan Nasional (SKN).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penggerebekan truk boks bermuatan 145 karton rokok ilegal di kawasan Jembatan Suramadu oleh petugas gabungan, Kamis (12/12/2024) lalu, mendapat perlawanan dari tersangka IH.

IH melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN), Ribut Baidi, melayangkan gugatan praperadilan dengan Tergugat Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Sidoarjo c/q Penyidik, serta c/q. Penyidik di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (23/12/2024) lalu.

Baca Juga: Ngaku Tangan Kanan Wali Kota, Pria di Surabaya Bersama Rekannya Tipu 14 UMKM Warga Sememi

Menurut Ribut Baidi, pihak penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Sidoarjo telah melakukan penegakan hukum yang diduga melanggar ketentuan hukum acara pidana, yakni pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP dan juga Pasal 38 KUHAP.

"Selain itu, melanggar asas perlakuan yang sama dan perlindungan hukum yang adil sesuai martabat kemanusiaannya di depan hukum sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Ribut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12/2024).

"Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Sidoarjo juga telah mengingkari substansi pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan. Artinya, tindakan penyidik bea dan cukai ini tidak didasarkan pada prosedur yang benar dan terkesan arogansi," tuturnya.

Baca Juga: Guru yang Cabuli Siswi SMPN Sidoarjo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengacara asal Kabupaten Pamekasan tersebut tidak hanya menggugat Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Sidoarjo, tetapi juga .

"Karena awal mula penghentian, penggeledahan, dan pemeriksaan IH dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim . Belum selesai diperiksa oleh Penyidik Unit Reksim , tiba-tiba datang Petugas Kantor Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Sidoarjo, kemudian diduga merusak gembok kendaraan truk boks yang dibawa oleh IH serta menyitanya dan dibawa ke Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo," jelas Ribut.

Karena itu, Ribut meminta Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Sidoarjo, serta Penyidik Unit Reskrim mempertanggungjawabkan tindakannya.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan

"Kami mohon doanya kepada masyarakat agar upaya hukum dan pencarian keadilan terhadap masyarakat kecil seperti IH melalui praperadilan ini benar-benar berjalan obyektif," harapnya.

Sekadar diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum IH dari LBH-SKN telah terdaftar di dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2024/PN.Sda., tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam gugatan praperadilan tersebut meminta agar membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IH yang diduga telah melanggar prosedur hukum acara pidana (KUHAP). (dim/rev)

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO