
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua pria berinisial AD (24) dan HI (29), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, diamankan Polres Bangkalan lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Motor Yamaha Mio nomor polisi M 5470 GZ yang dicuri kedua pelaku digadaikan pada teman satu desanya berinisial DI (25) yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp800 ribu.
Baca Juga: Tuntut Naik Gaji dan Diangkat PPPK, Honorer di Bangkalan Demo
"Sepeda motor hasil curian itu mereka gadaikan sebesar Rp 800 ribu. Uangnya mereka gunakan untuk bermain slot judi online," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Kamis (26/12/2024).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada malam hari saat pemilik motor tertidur lelap. Bermodalkan gunting, kedua pelaku membawa kabur motor dari teras rumah korban.
"Tersangka ini tahu bahwa kunci motor itu sudah rusak, sehingga hanya dengan gunting sudah bisa dihidupkan. Mereka ini (tersangka dan pemilik motor) tetanggaan, sudah biasa meminjam motor itu," terang Febri.
Baca Juga: Buaya yang Gegerkan Warga di Sungai Tangkel Bangkalan Kini Diburu Tim Gabungan
Kejadian curanmor itu, lanjut Febri, dilaporkan oleh pemiliknya bernama Ansori pada Polsek Socah. Hasil penyelidikan, diketahui motor dicuri oleh AD dan HI, tetangga dari pemilik motor.
"Barang buktinya kita amankan di rumah DI, penadahnya. Sayangnya, saat barang bukti diamankan di rumah penadah itu, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/van)
Baca Juga: PAW Kades Galis Ricuh, Keributan Dipicu Eliminasi Calon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News