Rilis Kasus Sepanjang 2024, BNN Kota Batu Ungkap Jaringan Narkoba Antarpulau

Rilis Kasus Sepanjang 2024, BNN Kota Batu Ungkap Jaringan Narkoba Antarpulau Salah satu kegiatan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN Kota Batu

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Sepanjang 2024, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antarpulau.

Kedua tersangka merupakan target dan terlibat jaringan antarpulau serta salah satu tersangka juga pernah ditangkap .

Baca Juga: Tahun 2024, Pertumbuhan Ekonomi Kota Batu di atas Rata-Rata Jatim dan Nasional

"Ya, pada tahun 2024 kami berhasil melakukan penangkapan dua tersangka yang telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Provinsi Jawa Tiimur untuk dilakukan penyidikan dan sudah P-21," ujar AKBP Renny Puspita, Kepala , Senin (30/12/2024).

Diakui Renny, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan dua pengedar narkoba jaringan antarpulau tersebut tidak terlepas atas kerjasama dengan instansi terkait yang dalam hal ini bekerjasama dengan P Jawa Timur, Polres dan instansi terkait.

Sementara itu, dalam rangka menekan over kapasitas jumlah Narapidana Narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, melakukan analisa peranan tersangka layak atau tidaknya diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi medis dan direhabilitasi sosial.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2025, Khofifah Ajak Cucu ke Wahana Baru Metaverse Glass Theather Jatim Park 2

Sekadar informasi, pada tahun 2024 Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional telah melaksanakan asesmen terpadu berdasarkan pengajuaan dari penyidik sebanyak 36 orang dan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Terhadap 40 permohonan tersebut telah dilakukan assesmen oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) dengan hasil Rekomendasi yakni Rehabilitasi Medis Rawat Inap sebanyak 10 orang, direhabilitasi pada Rumah Sakit Menur Surabaya 4 orang dan LRKM Merah Putih Sidoarjo sebanyak 6 orang.

Baca Juga: Marak Kejadian Longsor, Dinas PUPR Kota Batu Ingatkan Pemilik Rumah di Pinggir Sungai agar Waspada

Selain itu, yang dilakukan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan sebanyak 27 orang, direhabilitasi pada Klinik Pratama sebanyak 22 orang dan pada Pukesmas Batu sebanyak 5 orang.

"Sedangkan proses hukum lanjut dan tidak diberikan rehabilitasi sebanyak 3 orang, mengingat diindikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika," terang Renny.

Diungkapkan selama tahun 2024 juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga, baik lembaga swasta maupun lembaga pemerintah.

Baca Juga: Villa Manzara di Kota Batu Ambruk, Enam Penghuni Asal Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Setidaknya telah dilaksanakan kerja sama sebanyak 3 Nota Kesepahaman dan 9 Perjanjian Kerja Sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (asa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO