KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Sepanjang 2024, BNN Kota Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antarpulau.
Kedua tersangka merupakan target dan terlibat jaringan antarpulau serta salah satu tersangka juga pernah ditangkap BNN Kota Batu.
Baca Juga: Tahun 2024, Pertumbuhan Ekonomi Kota Batu di atas Rata-Rata Jatim dan Nasional
"Ya, pada tahun 2024 kami berhasil melakukan penangkapan dua tersangka yang telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Provinsi Jawa Tiimur untuk dilakukan penyidikan dan sudah P-21," ujar AKBP Renny Puspita, Kepala BNN Kota Batu, Senin (30/12/2024).
Diakui Renny, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan dua pengedar narkoba jaringan antarpulau tersebut tidak terlepas atas kerjasama dengan instansi terkait yang dalam hal ini BNN Kota Batu bekerjasama dengan BNNP Jawa Timur, Polres Kota Batu dan instansi terkait.
Sementara itu, dalam rangka menekan over kapasitas jumlah Narapidana Narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, BNN Kota Batu melakukan analisa peranan tersangka layak atau tidaknya diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi medis dan direhabilitasi sosial.
Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2025, Khofifah Ajak Cucu ke Wahana Baru Metaverse Glass Theather Jatim Park 2
Sekadar informasi, pada tahun 2024 Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota Batu telah melaksanakan asesmen terpadu berdasarkan pengajuaan dari penyidik Polres Batu sebanyak 36 orang dan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.
Terhadap 40 permohonan tersebut telah dilakukan assesmen oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) BNN Kota Batu dengan hasil Rekomendasi yakni Rehabilitasi Medis Rawat Inap sebanyak 10 orang, direhabilitasi pada Rumah Sakit Menur Surabaya 4 orang dan LRKM Merah Putih Sidoarjo sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Marak Kejadian Longsor, Dinas PUPR Kota Batu Ingatkan Pemilik Rumah di Pinggir Sungai agar Waspada
Selain itu, yang dilakukan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan sebanyak 27 orang, direhabilitasi pada Klinik Pratama BNN Kota Batu sebanyak 22 orang dan pada Pukesmas Batu sebanyak 5 orang.
"Sedangkan proses hukum lanjut dan tidak diberikan rehabilitasi sebanyak 3 orang, mengingat diindikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika," terang Renny.
Diungkapkan BNN Kota Batu selama tahun 2024 juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga, baik lembaga swasta maupun lembaga pemerintah.
Baca Juga: Villa Manzara di Kota Batu Ambruk, Enam Penghuni Asal Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Setidaknya telah dilaksanakan kerja sama sebanyak 3 Nota Kesepahaman dan 9 Perjanjian Kerja Sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News