Kejari Kediri Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT EP, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar

Kejari Kediri Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT EP, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar Kajari Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri) dan Kasi Pidsus, Yuda Virdana Putra. Foto: Muji Harjita.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan bahwa saat ini Kejari sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP sejak tahun 2020-2024.

Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024.

Baca Juga: Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN

"Dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kediri di tahun 2023 dan 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ucap Pradhana saat konferensi pers di sebuah resto, di Kecamatan Ngasem, Kediri, Jumat (3/1/2025).

Menurut Pradhana, PT. EP sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan, namun faktanya masih tetap melakukan kegiatan usaha pertambangan. PT. EP sendiri yang telah melakukan penambangan sejak tahun 2020-2022, dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemda Kediri.

"Dimana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri, pihak PT. EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, sebagaimana peraturan daerah yang berlaku," tandas Kajari Pradhana.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Paket Sembako dan Sejumlah Peralatan Masak ke Korban Banjir

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan tersebut sejak 3 bulan yang lalu.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar 3,7 miliar rupiah. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya," ungkap Yuda.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022, PT. EP adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kediri.  (uji/msn).

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2025, Pemkab Kediri akan Gelar Pesta Kembang Api di SLG dan Gunung Kelud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO