DPRD Situbondo Siap Gelar Paripurna Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Tunggu SK dari MK

Mahbub mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jatim pada 16 Desember 2024, tentang tahapan dan persyaratan administrasi pelatikan yang harus dipenuhi, termasuk mekanisme rapat paripurna yang harus dilakukan DPRD.

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan paripurna itu dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya, juga pengumuman calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024.

"Kemudian dari Paripurna itu, nanti berita acaranya di kirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan SK pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih, berikut juga SK pemberhentian bupati dan wakil bupati di periode sebelumnya". Jelasnya

Mahbub mengatakan bahwa DPRD telah mengagendakan rapat paripurna pada 30 Januari 2025. Namun masih menunggu surat penetapan dari KPUD.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: