Segini Rincian Biaya Pembuatan atau Perpanjangan SIM 2025

Segini Rincian Biaya Pembuatan atau Perpanjangan SIM 2025 Ilustrasi. Foto: BANGSAONLINE

BANGSAONLINE.com - Mengetahui rincian biaya pembuatan dan perpanjangan atau surat izin mengemudi adalah langkah penting yang perlu diperhatikan. 

merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi di Indonesia, dan dengan memahami biaya terkait, anda bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik. 

Berikut kami sajikan informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan di tahun ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Tarif pembuatan dan perpanjang dirancang agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

Melansir keterangan Korlantas Polri, pemohon pembuatan dan perpanjang wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu. Hal tersebut tertera dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Pembuatan atau perpanjangan mencakup biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan pengendara. Kedua tes itu penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi syarat fisik dan mental.

Biaya Membuat Baru

- A (mobil pribadi) Rp120 ribu

- B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120 ribu

- B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp120 ribu

- C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100 ribu

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO