
BANGSAONLINE.com - Mengetahui rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM atau surat izin mengemudi adalah langkah penting yang perlu diperhatikan.
SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi di Indonesia, dan dengan memahami biaya terkait, anda bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik.
Berikut kami sajikan informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di tahun ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tarif pembuatan dan perpanjang SIM dirancang agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
Melansir keterangan Korlantas Polri, pemohon pembuatan dan perpanjang SIM wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu. Hal tersebut tertera dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Pembuatan atau perpanjangan SIM mencakup biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan pengendara. Kedua tes itu penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi syarat fisik dan mental.
Biaya Membuat SIM Baru
- SIM A (mobil pribadi) Rp120 ribu
- SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120 ribu
- SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp120 ribu
- SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100 ribu
- SIM C I (sepeda motor 250 cc-500 cc) Rp100 ribu
- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp100 ribu
- SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp50 ribu
- SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp50 ribu
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A : Rp80 ribu
- SIM B : Rp80 ribu
- SIM C : Rp75 ribu
- SIM D : Rp30 ribu
(rom)