Segini Rincian Biaya Pembuatan atau Perpanjangan SIM 2025

Segini Rincian Biaya Pembuatan atau Perpanjangan SIM 2025 Ilustrasi. Foto: BANGSAONLINE

BANGSAONLINE.com - Mengetahui rincian biaya pembuatan dan perpanjangan atau surat izin mengemudi adalah langkah penting yang perlu diperhatikan. 

merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi di Indonesia, dan dengan memahami biaya terkait, anda bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik. 

Baca Juga: Korlantas Polri: Jawa Timur Jadi Favorit Wisatawan di Libur Nataru 2024/2025

Berikut kami sajikan informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan di tahun ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Tarif pembuatan dan perpanjang dirancang agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

Melansir keterangan , pemohon pembuatan dan perpanjang wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu. Hal tersebut tertera dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Pembuatan atau perpanjangan mencakup biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan pengendara. Kedua tes itu penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi syarat fisik dan mental.

Biaya Membuat Baru

- A (mobil pribadi) Rp120 ribu

Baca Juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir

- B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120 ribu

- B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp120 ribu

- C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100 ribu

Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

- C I (sepeda motor 250 cc-500 cc) Rp100 ribu

- C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp100 ribu

- D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp50 ribu

Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

- D I (mobil penyandang disabilitas) Rp50 ribu

Biaya Perpanjangan

- A : Rp80 ribu

Baca Juga: Sertijab Kapolres Ngawi, Argo Wiyono Digantikan Dwi Sumrahadi Rakhmanto

- B : Rp80 ribu

- C : Rp75 ribu

- D : Rp30 ribu

Baca Juga: Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Kunjungi Ponpes Queen Al Falah Kediri

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO