Puluhan Tahun Jadi TKI, Warga Bangkalan Bingung Tanahnya Disertifikat Orang Lain

"Kami sempat menggugat ke pengadilan, tapi pengacara yang mengawal meninggal dunia saat proses berlangsung. Kebetulan saya pribadi waktu ada pekerjaan di malaysia, dan tidak bisa mengawal secara langsung," paparnya.

Bapak rumah tangga yang kini berusia 57 tahun itu menduga, sertifikat yang diterbitkan atas nama Hj. Mukminah Surayyah oleh BPN Bangkalan pada 2003 itu dimanipulasi.

Menurut dia, proses manipulasi sertifikat dilakukan secara masif oleh keluarga Hj Mukminah Surayyah, Kepala Desa Batos dan Camat Klampis yang menjabat saat itu, dan 2 oknum dari BPN Bangkalan.

"Kami pun, saat melayangkan gugatan sempat diminta oleh BPN Bangkalan untuk tidak melanjutkan gugatan. Karena akan menyeret 5 orang, yang sekongkol dalam proses sertifikat tersebut," ungkapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: