Istri Mangapul, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Marta Panggabean (kiri) usai memberikan keuntungan keterangan dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). Foto: Kompas.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan mengaku khilaf setelah menerima uang sejumlah 36.000 dolar Singapura.
Hal tersebut disampaikan istri Mangapul, Martha Panggabean saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Martha diminta menceritakan reaksi suaminya setelah menerima suap senilai 36.000 dolar Singapura.
“Apa yang disampaikan Pak Mangapul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Martha menyebut suaminya merasa lega karena uang 36.000 dolar Singapura itu sudah diserahkan kepada penyidik. Sebab, lanjutnya, uang tersebut bukan haknya. Saat itu, Mangapul menangis menyesali perbuatannya.
“Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf, gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar saja lah jalani proses hukum itu,” tutur Martha.
Ia juga mengaku menemukan uang sebanyak 36.000 dolar Singapura itu dalam tas hitam saat dirinya sedang beristirahat di apartemen suaminya pada Oktober 2024.
Saat itu, Martha datang dari Medan karena mendengar apartemen tersebut digeledah dan suaminya ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Setelah dirinya menemui suaminya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Martha beristirahat di apartemen yang sudah digeledah oleh penyidik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




