Ilustrasi sabu
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang tukang cukur di Jalan Wonokusumo bernama Ahmad Syaifuddin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Dia didakwa sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Aksinya diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) pada 28 Oktober 2025, di sebuah barbershop.
BACA JUGA:
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Terekam CCTV , Motor Yamaha Fazio Pengunjung Warkop Digondol Maling di Pakal Surabaya
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang hitam yang disimpan di atas rak pangkas rambut tersebut. Di dalam tas itu terdapat 11 plastik klip berisi kristal putih sabu dengan total berat netto sekitar 1,947 gram.
Sabu itu terkemas rapi ke dalam beberapa kantong sesuai harga jual, mulai dari Rp 100.000, Rp 150.000, hingga Rp 200.000 per paket.
“Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak tiga bulan yang lalu dan mendapat keuntungan Rp 250.000 per gramnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Selain narkoba, dalam dakwaan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, berbagai ukuran plastik klip, sebuah skop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru yang saat penangkapan masih berada dalam genggaman tersangka.
Dari hasil penyelidikan, menurut jaksa, terungkap bahwa Ahmad Syaifuddin sebelumnya telah membeli sabu sekitar 5 gram dari seseorang yang disebut "Kak Ikhsan" dan berstatus masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




