Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram

Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram Ilustrasi sabu

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang tukang cukur di Jalan Wonokusumo bernama Ahmad Syaifuddin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Dia didakwa sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis .

Aksinya diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) pada 28 Oktober 2025, di sebuah barbershop.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang hitam yang disimpan di atas rak pangkas rambut tersebut. Di dalam tas itu terdapat 11 plastik klip berisi kristal putih dengan total berat netto sekitar 1,947 gram.

Sabu itu terkemas rapi ke dalam beberapa kantong sesuai harga jual, mulai dari Rp 100.000, Rp 150.000, hingga Rp 200.000 per paket.

“Terdakwa telah menjual narkotika jenis sejak tiga bulan yang lalu dan mendapat keuntungan Rp 250.000 per gramnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Selain narkoba, dalam dakwaan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, berbagai ukuran plastik klip, sebuah skop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru yang saat penangkapan masih berada dalam genggaman tersangka.

Dari hasil penyelidikan, menurut jaksa, terungkap bahwa Ahmad Syaifuddin sebelumnya telah membeli sekitar 5 gram dari seseorang yang disebut "Kak Ikhsan" dan berstatus masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO