NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan penimbun yang juga pencuri kayu jati. Dia adalah Mardi alias Pethet (40) warga Desa Pakah Kecamatan Mantingan.
Dia sengapa mengepul kayu jati curian, dan dia juga mencuri sendiri, untuk dijual kembali. Kayu jati dikumpulkan di lahan kosong dan selanjutnya menunggu pembeli yang membutuhkan.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Kayu jati yang diamankan sebanyak 51 gelondong, yang dicuri dari beberapa lokasi yang sedang dilakukan penebangan oleh pihak kehutanan. Modus tersangka adalah dengan mencuri sebagian dari hasil tebangan itu lalu dipindahkan oleh tersangka ke lahan kosong.
Terbongkarnya kasus ini setelah dari anggota satreskrim Polres Ngawi menyaru sebagai pembeli. Karena dikira pembeli, pelaku kemudian mengajaknya ke lokasi tempat penimbunan kayu jati.
Mardi mengaku bahwa seluruh yayu jati itu adalah miliknya hasil mencuri dari hutan jati di daerah tersangka yang sedang ada penebangan.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono SH menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UURI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (nal/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News