Camat Asemrowo Laporkan Ormas dan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh ke Polda Jatim

Camat Asemrowo Laporkan Ormas dan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh ke Polda Jatim Khusnul Amin saat menunjukkan surat laporan kepolisian

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Camat Asemrowo Khusnul Amin bersama kuasa hukumnya melaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menuduh dirinya berselingkuh ke SPKT Polda Jatim, Jumat (10/1/2025) pukul 13.30 WIB.

Selain itu, Camat Asemrowo juga melaporkan akun yang memviralkan video yang bernarasikan jika dirinya membawa stafnya Devika Sari ke ruang kerja camat untuk berselingkuh.

Seperti yang diberitakan BANGSAONLINE sebelumnya, viral sebuah video saat sejumlah orang menggeruduk ruang kerja Camat Asemrowo. Sejumlah orang tersebut menuduh Khusnul Amin berselingkuh dengan Devika, Senin (6/1/2025).

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks, pencemaran nama baik, atau fitnah terhadap klien kami Camat Asemrowo yang dilakukan diduga beberapa akun. Dan salah satu anggota ormas, yang kami tidak bisa sebutkan karena masuk dalam materi,” ujar kuasa hukum Khusnul Amin di SPKT Polda Jatim.

Pelaporan tersebut lantaran Khusnul Amin merasa difitnah dan diserang kehormatannya. Bahkan menganggupsikis dan keharmonisan rumah tangganya.

Selain itu marwah Pemkot Surabaya tergangu karena adanya fitnah tersebut.

“Kami juga melaporkan lebih dari dua akun yang ikut memviralkan video fitnah tersebut. Kalau oknum orang 1 orang. Sementara 1 orang, dan nanti menunggu pengembangan penyidik (kepolisian),” tambahnya.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/67/I/2025/SPKT/Poldajatim menyebutkan sesuai laporkan pasal yang disangkakkan sementara ini, Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, ancaman 2 tahun penjara.

Namun, Khusnul enggan menjelaskan secara gamblang apakah ormas BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) yang dilaporkannya.

“Jadi untuk nama tidak bisa kami sebutkan namun nama ormas itu sesuai yang terekam dalam video yang tersebar di media sosial,” tutupnya. (rus/van)