PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo.
Dia ditangkap lantaran tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Kunjungi SDN Jabung Candi, Kapolres Probolinggo Bagikan Makan Bergizi Gratis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Progolinggo setelah ayah kandung korban melapor ke polisi.
Korban diketahui hamil 2 bulan, akibat ulah bejat sang ayah tiri. Aksi itu dilakukan pelaku berulang kali di rumah korban di wilayah Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, membenarkan aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku ke anak tirinya hingga hamil.
Baca Juga: Modus Preman di Probolinggo yang Kerap Palak PKL Stadion Gelora, Ngaku Punya Khodam 3 Macan
Menurut polisi, aksi itu terungkap ketika JM (ibu korban) memeriksakan kesehatan korban ke bidan setempat. Namun, ibu korban terkejut karena korban dinyatakan tengah hamil dua bulan.
Selanjutnya, JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya, sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban dipindah sekolah di dekat rumah ayah kandungnya.
Saat itu, JM juga menunjukkan hasil tes kehamilan yang menyatakan korban tengah hamil dua bulan.
Baca Juga: Pimpin Polres Probolinggo 2 Tahun, AKBP Wisnu Wardana Pecat 5 Anggota
"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," kata Wisnu, Sabtu (11/1/2025) siang.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo.
Baca Juga: Sidak Kantor KONI Probolinggo, Komisi I DPRD Temukan Ruang Privat yang Tak Bisa Diakses Orang luar
"Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp2.000 hingga Rp10.000," ucap kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Erdhania Pravita Shanty.
Hingga berita ditulis, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Unit PPA Satreskrim Polres setempat. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News