AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pelaku yang tega menghamili anak tirinya.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo.
Dia ditangkap lantaran tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Progolinggo setelah ayah kandung korban melapor ke polisi.
Korban diketahui hamil 2 bulan, akibat ulah bejat sang ayah tiri. Aksi itu dilakukan pelaku berulang kali di rumah korban di wilayah Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, membenarkan aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku ke anak tirinya hingga hamil.
Menurut polisi, aksi itu terungkap ketika JM (ibu korban) memeriksakan kesehatan korban ke bidan setempat. Namun, ibu korban terkejut karena korban dinyatakan tengah hamil dua bulan.
Selanjutnya, JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya, sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban dipindah sekolah di dekat rumah ayah kandungnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




