Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban

Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban Foto kiri, M. Irfan Choirie bersama M Ali Murtadlo (kiri) saat mengikuti sidang. Ketua Panel 1 MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Gresik 2024. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) Kabupaten Gresik 2024 bakal digelar pada Jumat (17/1/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Panel 1 , Suhartoyo, akan digelar pada pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban (keterangan) pihak-pihak terkait (KPU, Bawaslu, dan tim dari pasangan Yani-Alif) selaku termohon.

Baca Juga: Anggota DPRD Situbondo Soroti Putusan MK yang Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

"Tim pasangan Yani-Alif siap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dengan agenda jawaban di pada 17 Januari," kata sekretaris tim pemenangan pasangan Yani-Alif, Imam Munawar, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/1/2025).

Ia menyebut, pihaknya telah menunjuk 6 kuasa hukum menghadapi gugatan pemohon M. Ali Murtadlo. Mereka adalah Wakit Nurahman, Achmad Saiful, Moh. Munif Ridhwan, Idham Cholid, Mohammad Faishal, dan Dewi Murniati.

"Kuasa hukum tersebut dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Timur," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur

Imam menambahkan, kuasa hukum akan menyampaikan jawaban terhadap semua dalil yang disampaikan pemohon yang ditujukan kepada Yani-Alif pada sidang pemeriksaan pendahuluan di pada 8 Januari.

Sementara itu, M. Ali Murtadlo, selaku pemantau Pilkada di Gresik melalui kuasa hukumnya, M. Irfan Choirie menyampaikan cukup banyak dalil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan kecurangan pada Pilkada 2024.

Pihaknya meminta  membatalkan Keputusan KPU Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tertanggal 4 Desember 2024.

Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh

"Kami memohon agar memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan kolom kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada 2024, dan meminta memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang," paparnya.

Menurut Irfan, landasan dalil yang menjadi gugatan karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan.

"Bawaslu selaku lembaga pengawas Pilkada Gresik setiap ada pelanggaran di kecamatan, seperti tim kampanye yang dihadiri paslon 01 melaksanakan agenda kampanye yang dikemas seperti jalan sehat, dan terjadi money politics, serta adanya tindakan kepala desa untuk kemenangan paslon 01 tidak ditindak," ungkapnya.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

Dalam persidangan perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia juga menjabarkan perolehan suara pasangan Yani-Alif, kotak kosong, dan suara tidak hasil Pilkada Gresik 2024, yang mana Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara, dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dari total keseluruhan hak pilih 650.172, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 971.740 orang.

"Kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan, yakni Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak," ungkapnya.

"Sehingga, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran Pilkada Gresik 2024 dikarenakan masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga berakibat angka golongan putih (golput) cukup tinggi," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO