Foto kiri, M. Irfan Choirie bersama M Ali Murtadlo (kiri) saat mengikuti sidang. Ketua Panel 1 MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Gresik 2024. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) Kabupaten Gresik 2024 bakal digelar pada Jumat (17/1/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Panel 1 MK, Suhartoyo, akan digelar pada pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban (keterangan) pihak-pihak terkait (KPU, Bawaslu, dan tim dari pasangan Yani-Alif) selaku termohon.
BACA JUGA:
"Tim pasangan Yani-Alif siap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dengan agenda jawaban di MK pada 17 Januari," kata sekretaris tim pemenangan pasangan Yani-Alif, Imam Munawar, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/1/2025).
Ia menyebut, pihaknya telah menunjuk 6 kuasa hukum menghadapi gugatan pemohon M. Ali Murtadlo. Mereka adalah Wakit Nurahman, Achmad Saiful, Moh. Munif Ridhwan, Idham Cholid, Mohammad Faishal, dan Dewi Murniati.
"Kuasa hukum tersebut dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Timur," ucapnya.
Imam menambahkan, kuasa hukum akan menyampaikan jawaban terhadap semua dalil yang disampaikan pemohon yang ditujukan kepada Yani-Alif pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 8 Januari.
Sementara itu, M. Ali Murtadlo, selaku pemantau Pilkada di Gresik melalui kuasa hukumnya, M. Irfan Choirie menyampaikan cukup banyak dalil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan kecurangan pada Pilkada 2024.






